Poligami dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia
- vstory
VIVA – Pernikahan merupakan penyatuan dua insan yang memilki sifat dan kepribadian yang berbeda dengan dasar ikatan janji suci berupa cinta yang bertujuan membangun rumah tangga yang harmonis dan melahirkan generasi penerus.
Namun demikian, banyak laki-laki yang mengingkari dua ikatan suci tersebut dengan melakukan poligami. Poligami merupakan seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu. Belakangan ini poligami sering diperbincangankan serta merupakan permasalahan yang kontroversial yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.
Pro-Kontra Poligami
Adapun pihak yang pro terhadap poligami berdasarkan kepada kaidah agama, sedangkan pandangan kontra berpendapat pada perilaku kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Akan tetapi, praktik poligami bukan hanya semata-mata perilaku diskriminasi, pelecehan dan pengunggulan kaum laki-laki semata. Dengan demikian pemerintah Indonesia mengatur hukum dan prosedur poligami di Indonesia.
Perspektif Hukum Positif di Indonesia.
Dalam hukum positif di Indonesia perkawinan yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tidak dijelaskan secara eksplisit pengertian poligami yang pada intinya poligami merupakan seorang laki-laki yang mempunyai istri banyak.
Namun, dalam Pasal 3 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa asas perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut asas monogami di mana pria hanya diperbolehkan memiliki satu orang istri saja begitu juga perempuan hanya diperbolehkan memilki satu orang suami saja.
Akan tetapi asas monogami tersebut tidaklah bersifat mutlak, artinya asas tersebut hanya sebagai pengarahan yang bertujuan untuk mengatur agar seseorang tidak sewenang-wenang dalam melakukan poligami dan tidak juga mengapus hukum kebolehan poligami dalam islam sebagaimana dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) substansi pasal tersebut pernikahan sah menurut hukum agama masing-masing.
Kendati demikian, dalam kondisi tertentu dan darurat seorang suami diperbolehkan untuk berpoligami, namun dengan syarat yang ketat dan alasan yang jelas sehingga pihak pengadilan dan istri dapat menerima permintaan poligami dari suaminya tersebut.
Di Indonesia sendiri mengatur ketentuan diperbolehkannya poligami yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (2) substansi pasal tersebut ialah poligami dapat diizinkan jika suami mengajukan permohonan kepada pengadilan agama dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu dengan alasan yang dibenarkan dalam pasal 4 ayat (2) adalah : a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.