Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Contoh Ilustrasi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sumber : Dokumentasi pribadi
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dunia saat ini sedang diuji oleh wabah Covid-19 yang belum pernah terjadi sebelumnya. World Health Organization (WHO) mengemukakan bahwa Coronaviruses (Cov) merupakan virus yang menginfeksi sistem pernapasan, di mana infeksi virus ini disebut Covid-19. Virus Corona menyebabkan penyakit flu biasa sampai penyakit yang lebih akut seperti Sindrom Pernapasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernapasan Akut Parah (SARS-CoV). Penularan virus ini sangat cepat dan telah menyebar ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Pemberlakuan Tax Holiday saat Pajak Minimum: Untung atau Buntung?

Masuknya Covid-19 di Indonesia terhitung sejak bulan Maret 2020 hingga sekarang di bulan Desember 2022. Tercatat pada tanggal 2 Desember 2022 terdapat pertambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 4.179 kasus. Wabah Covid-19 bukan hanya sekadar krisis kesehatan global, namun juga menimbulkan dampak kekacauan di sektor ekonomi. Tidak hanya industri besar, wabah virus Covid-19 telah membuat pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mulai khawatir.

Indonesia merupakan negara yang di dominasi oleh Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memberikan perhatian khusus terhadap sektor ini karena  kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional yang cukup besar. Dengan banyaknya jumlah UMKM yang ada, maka akan semakin banyak  lapangan  kerja di ciptakan bagi para pengangguran serta menjadi penyumbang terbesar Nilai Produk Domestik (Bruto), salah satu solusi efektif bagi permasalahan ekonomi masyarakat kelas kecil dan menengah (Rudjito, 2003). Selain itu UMKM juga dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan khususnya di daerah pedesaan dan rumah tangga yang berpendapatan rendah.

Ketertarikan China terhadap Minyak Nigeria

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 pasal 1 tentang UMKM menyatakan bahwa Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Sementara berdasarkan jumlah tenaga kerja, Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan klasifikasi untuk usaha mikro merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 5 orang, usaha kecil mempunyai jumlah tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang, serta usaha menengah mempunyai jumlah tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.

Wabah Covid-19 memberikan dampak terhadap UMKM di Indonesia. Masalah yang dihadapi UMKM terdampak pandemic Covid-19 antara lain berupa masalah keuangan dan non-keuangan. Masalah keuangan UMKM berkutat di pengeluaran berjenis tetap (non-variabel) misalnya gaji pekerja, asuransi, BPJS, pengeluaran tetap, pembayaran utang usaha, pembayaran tagihan, pinjaman bank dalam masa kontrak tidak dapat diperpanjang, serta pengeluaran lainnya.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Menurut Kementerian PPN menyatakan bahwa persentase tertinggi UMKM yang mengalami kesulitan keuangan adalah pada gaji pekerja yang mencapai 70% sedangkan, masalah non-keuangan yang dihadapi UMKM selama pandemic antara lain seperti berkurangnya pesanan, peningkatan harga bahan baku, sulitnya distribusi, dan sulitnya memperoleh bahan baku. Menurut Kementerian PPN menyatakan bahwa persentase tertinggi UMKM yang mengalami kesulitan non-keuangan adalah berkurangnya pesanan yang mencapai 80%.

Terdapat perbandingan yang sangat signifikan mengenai kondisi usaha sebelum dan saat terdampak Covid-19 secara umum. Menurut Soleha (2020:173) menyatakan bahwa kondisi sebelum Covid-19, persentase kondisi usaha baik atau sangat baik sebesar 92,7%, persentase kondisi usaha biasa saja sebesar 6,3%, dan kondisi usaha buruk/sangat buruk sebesar 1,0%. Di mana dalam persentase sebelum masuknya Covid-19 di nilai berjalan dengan lancar, tidak banyak kendala, dan minimnya kondisi buruk dalam usaha. Sedangkan kondisi saat Covid-19, kondisi usaha baru atau sangat buruk meningkat sebesar 56,8% di banding yang awalnya hanya sebesar 1,0%. Kondisi usaha biasa saja juga meningkat sebesar 29,1?ri yang awalnya hanya 6,3%. Serta kondisi usaha baik atau sangat baik menurun, dari yang semula 92,7% menjadi 14,1%.

Dalam menghadapi krisis global akibat Covid-19, para pelaku UMKM harus memiliki strategi dalam manajemen krisis. Strategi ini sangat esensial karena dapat membantu UMKM dalam memahami bagaimana bisnis beradaptasi atau merespon adanya perubahan yang drastis. Menurut Kemenkeu (2020) salah satu skema yang di upayakan oleh pemerintah dalam memulihkan sektor UMKM di masa krisis ekonomi global akibat virus Covid-19 adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional atau program PEN. Program ini tidak hanya di peruntukkan pada sektor UMKM saja, program PEN juga berupaya menangani seluruh sektor perekonomian di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 bahwa pemerintah menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (program PEN) sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya pada sektor UMKM.

Program PEN memiliki banyak tujuan di mana yang paling utama terselenggaranya program PEN adalah usaha untuk menjamin, menaungi, menyelamatkan, memperkukuh, serta mengembangkan kinerja ekonomi para pelaku usaha atau yang sedang merintis usaha selama pandemi Covid-19. Dengan adanya program PEN ini diharapkan dapat mempertahankan eksistensi UMKM juga membangkitkan kemampuan UMKM dalam peranannya terhadap keberlangsungan perekonomian Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.