Menyongsong Sensus Pertanian 2023
- vstory
Padahal produk sektor pertanian merupakan kebutuhan utama setiap penduduk di dunia, termasuk Indonesia. Apabila produksi pertanian terus menurun dan jumlah penduduk terus bertambah, maka di masa depan setiap manusia akan terancam mengalami kelangkaan bahan pangan dan kelaparan. Dari berbagai persoalan tersebut, kehadiran sensus pertanian akan menjawab berbagai tantangan global pertanian dengan menyediakan data faktual mengenai kondisi pertanian di Indonesia.
Secara umum, sensus pertanian 2023 bertujuan untuk memberikan gambaran secara komprehensif mengenai kondisi pertanian di Indonesia, selain itu untuk meningkatkan kualitas statistik pertanian sebagai kerangka sampel berbagai survei pertanian, dan mereformasi kualitas desain kebijakan khususnya di sektor pertanian dalam mewujudkan sistem ketahanan pangan yang terintegrasi.
Indonesia melaksanakan sensus pertanian berpegang teguh kepada pedoman Food Agriculture Organization (FAO) mengenai World Program of the Census of Agriculture (WCA), sehingga data yang dihasilkan terstandarisasi dan dapat dibandingkan antar negara. Sensus Pertanian 2023 akan sedikit berbeda dengan Sensus Pertanian sebelumnya, di mana akan ada 4 tujuan yang hendak dipenuhi, yaitu tersedianya data struktur pertanian dan indikator SDGs pertanian, petani kecil, geospasial pertanian, dan manajemen pertanian. Selain itu, proses pengumpulan data akan menggunakan Computer Assisted Personal Interview dan Computer-Assisted Web Interviewing di daerah perkotaan dan sebagaian provinsi di Indonesia.
Hingga saat ini, beberapa indikator SDGs di sektor pertanian Indonesia belum terpenuhi secara komprehensif, seperti indikator proporsi lahan pertanian di bawah kriteria lahan produktif dan berkelanjutan (2.4.1), proporsi penduduk pertanian dengan kepemilikan atas lahan pertanian (5.a.1), dan volume produksi per unit tenaga kerja untuk petani skala kecil (2.3.1). Sensus pertanian 2023 akan menjawab kebutuhan indikator SDGs sektor pertanian. Selain itu, berperan sebagai kerangka sampel survei ekonomi pertanian yang akan dilaksanakan pada akhir 2023 dan survei produksi dan lingkungan pertanian yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Sensus Pertanian 2023 juga akan membawa pembaharuan konsep dan definisi petani kecil di Indonesia. FAO mengklasifikasikan petani kecil ke dalam 2 ukuran, yaitu ukuran fisik dan ukuran ekonomi. Ukuran fisik meliputi lahan pertanian yang dikelola dan jumlah ternak yang diperlihara. Apabila seorang petani mengelola lahan pertanian kurang dari 2 hektar, maka petani tersebut memenuhi kriteria petani kecil, sedangkan untuk jumlah ternak yang dipelihara, satuan yang akan digunakan adalah Tropical Livestock Unit (TLU), dimana TLU dihitung dengan membagi berat hidup setiap ternak dengan berat hidup ternak terbesar di Indonesia, 1 TLU setara dengan 1 ekor sapi. Berdasarkan definisi FAO, petani yang memelihara ternak kurang dari 3 TLU akan diklasifikasikan sebagai petani kecil. Pada ukuran ekonomi, petani yang memiliki pendapatan kurang dari 18,8 juta rupiah dalam setahun akan dikategorikan sebagai petani kecil.