Hubungan Hukum Pasien dengan Dokter dalam Pelayanan Kesehatan
- vstory
VIVA – Sejak zaman Yunani kuno, ketika dokter adalah orang yang merawat pasien yang membutuhkan, telah terjadi hubungan hukum antara dokter dan pasien. Karena kepercayaan pasien terhadap dokter disebut sebagai transaksi terapeutik, hubungan ini sangat personal.
Transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dan pasien yang menetapkan hak dan kewajiban hukum kedua belah pihak. Tujuan janji temu ini adalah untuk membantu pasien menjadi lebih baik melalui pengobatan atau cara lain. Hubungan paternalistik antara dokter dan pasien ini merupakan hasil dari pola interaksi paternalistik vertikal, seperti antara ayah dan anak, yang menyimpang dari prinsip-prinsip yang paling dikenal orang tua. Profesi kedokteran memiliki hak dan kewajiban yang harus dijunjung tinggi akibat adanya hubungan hukum tersebut.
Kewajiban Hukum Dokter Terhadap Pasien Sebagai ahli, dokter bertanggung jawab atas setiap tindakan medis yang dilakukannya terhadap pasien. Dalam menjalankan tanggung jawab profesinya dengan itikad baik, ia bekerja dengan tekun untuk merawat atau menyembuhkan pasien sesuai dengan pemahamannya terhadap sumpah dokter, kode etik kedokteran, dan standar profesi.
Menurut Pasal 1426 KUH Perdata, ganti rugi yang dapat dikenakan dalam hal terjadi wanprestasi adalah kerugian yang sebenarnya ditanggung oleh kreditur yang dikenal dengan istilah Damnun Emergens.
Kerugian tersebut antara lain tanggung jawab etik atas terjadinya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dari perbuatan dokter. Lucrum adalah sebutan untuk profit yang seharusnya dibuat tapi tidak. Hanya dengan adanya kesepakatan dokter-pasien barulah dapat dilakukan klaim pembayaran santunan berdasarkan kesepakatan atau kesepakatan yang terjadi.
Hubungan Hukum Dokter Dengan Pasien yaitu Hubungan hukum dokter dan pasien akan menempatkan mereka berada pada kesejajaran, sehingga setiap apa yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien tersebut harus melibatkan pasien dalam menentukan apakah sesuatu tersebut dapat atau tidak dapat dilakukan atas dirinya.
Suatu bentuk kesejajaran dalam hubungan hukum dokter pasien adalah melalui informed consent atau persetujuan tindakan medik. Rencana tindakan dan rangkaian pengobatan yang akan diberikan dokter dapat diterima atau ditolak seluruhnya atau sebagian oleh pasien. Hak dan Kewajiban Dokter atau Tenaga Kesehatan diatur tepat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak dipengaruhi oleh hubungan keperdataan antara rumah sakit dan pasien. Dokter wajib menjunjung tinggi hak pasien dan hak dokter. Gugatan atau tindakan perdata akan diajukan untuk mengganti kerugian pasien jika salah satu pihak gagal untuk menegakkan hak-hak pihak lain karena wanprestasi atau tanggung jawab.