Mahasiswa, Masyarakat yang Merdeka?
- vstory
VIVA - Perguruan tinggi merupakan tingkat pembelajaran lanjut dari negara yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Mahasiswa menjadi label atas keikutsertaan dalam pembelajaran universitas. Selama ini, mahasiswa sering disibukkan oleh beberapa tugas formalitas ataupun tugas murni dari keinginan sendiri, seperti skripsi, tugas akhir, tesis, artikel maupun opini. Kondisi ini bermaksud untuk merangsang tingkat berpikir mahasiswa lebih luas dan mendalam.
Perjuangan mahasiswa sebagai pemikir tidak lepas dari mana mereka dibebaskan dalam berargumen atau berasumsi. Namun tetap dalam koridor akademisi yang berlaku. Beberapa kejadian yang telah merangsang membuat tulisan ini adalah keganjalan dalam lingkungan akademik. Selama ini, perkuliahan yang saya rasakan terkesan kurang memuaskan, hal ini tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Kita sebagai mahasiswa seyogyanya menjadi obyek pelayanan oleh dosen dan stafnya. Sebagaimana kita menganalogikan bahwa tingkat universitas merupakan bagian dari pelayanan publik, maka sepantasnya pelayanan publik harus mengindahkan klien dalam mencapai tujuan. Tetapi realitasnya, saya menganggap pada kondisi bias dari makna sebenarnya. Mahasiswa terpaksa seperti menjadi obyek hegemonitas atas otoritariat sistem pembelajaran. Mahasiswalah yang perlu mengikuti jadwal pelayanan sesuai kelonggaran dosen. Mahasiswa terpaksa tidak mampu untuk mendapatkan hak-haknya yang secara utuh untuk didapatkan.
Dalam pengertian sederhana, Sianipar pernah menyatakan bahwa pelayanan merupakan kondisi di mana harus melayanani, membantu, menyiapkan, mengurus, menyelesaikan masalah, kebutuhan seseorang ataupun kelompok. Kalimat tersebut sebenarnya mengandung bahwa pelayanan yang diberikan dosen terhadap mahasiswa harus terorganisir secara baik. Mereka yang menjadi pelayan seyogyangnya mampu memberikan pelayanan prima terhadap pelanggannya. Sekaligus mengurus dan menyelesaikan masalah kebutuhan warga universitas terutama mahasiswa dalam meningkatkan jaringan keilmuan ke tingkat yang lebih tinggi dan mendalam.
Pemerintah sebetulnya sudah memperkuat asas-asas pelayanan publik yang harus dilakukan kepada obyek penerima melalui Undang-Undang no 25 Tahun 2009. Di mana isi kandungannya berupa kepentingan umum dan keprofesionalan. Sederhananya, ketika memang mahasiswa mendapatkan perlakuan yang tidak nyaman dari dosen seperti harus mengikuti waktu sesuai keinginannya apakah masuk pada ranah keprofesionalan?