Problematik Subtansi Kebijakan PPPK di Lingkungan Kota Batu
- vstory
VIVA - Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan oleh pemerintah pusat mulai dari 19 September hingga 13 Desember 2023. Akumulasi waktu yang dilakukan oleh pemerintah dalam merekrut calon-calon aparatur yang sesuai dengan kebutuhan terkesan cukup panjang. Namun tetap akumulasi waktu tersebut cenderung tentatif mengikuti dinamika yang mempengaruhi pada waktu waktu berikutnya.
Dalam lingkungan Pemerintah Kota Batu, rekrutmen formasi jabatan fungsional yang dibuka oleh pemerintah Kota Batu terkesan cukup, yaitu sebesar 303. Jumlah yang tidak sedikit itu setidaknya mampu menyerap angka pengangguran yang selama ini masih menjadi masalah kontemporer di lingkungan pemerintah daerah.
Dari beberapa analisis kebijakan terkait ketentuan dalam mendaftar dan juga syarat-syarat administratif lainnya terdapat kecenderungan yang membawa arah konflik pikiran. Pada sub tema ketentuan umum dalam pengumuman tentang seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kota Batu terdapat kalimat yang mendiskriminasikan kelompok tertentu, yaitu pada poin 6 dan 7 tentang “setiap pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun pada instansi yang akan dituju”.
Dari lahirnya kalimat yang terlegalkan atas nama pemerintah daerah, secara jelas bahwa kebijakan ini hanya memprioritaskan mereka yang telah lama bekerja di sebuah instansi tertentu. Kondisi ini membuat beberapa warga yang akan mendaftar cukup puas dan kandas atas otoritas yang dilakukan dalam bentuk aturan.
Peluang untuk Mahasiswa
Output dari lahirnya mahasiswa setelah lulus dari lingkungan Universitas adalah bekerja sesuai dengan bidang keilmuannya. Pada era ini, mahasiswa sering menjadi agent of change dari sebuah sistem. Salah satunya sistem birokrasi, terdapat beberapa kontribusi keilmuan yang telah digeneralisasi untuk ikut serta dalam lingkungan pemerintahan, seperti ilmu pemerintahan, ilmu administrasi publik, ilmu administrasi negara, Ilmu komunikasi dan beberapa ilmu lainnya yang relevan dengan kebutuhan pemerintahan.
Umumnya mahasiswa menjalani masa perkuliahan selama delapan semester atau empat tahun, cukup lama untuk sebuah studi dalam memperdalam keilmuan. Maka mengindikasikan bahwa pengalaman yang diemban terkait teori dan operasional sudah mapan. Tetapi, ketika penulis sandingkan dengan poin kebijakan nomor 6 dan 7 dalam Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkungan Kota Batu sudah cukup jelas bahwa mereka bukan prioritas di lingkungan pemerintah daerah.
Hal ini mengindikasikan bahwa orientasi atas dibentuknya kebijakan tersebut hanya untuk mereka yang telah bekerja sudah cukup lama di lngkungan instansi pemerintah daerah. Kondisi ini memang dapat dikatakan sebagai bentuk apresiasi atau promosi bagi mereka yang berkontribusi selama instansi pemerintah daerah dijalankan.
Tetapi, kondisi tersebut menciptakan konflik persepsi. Bagaimana tidak ketika klausul “pengalaman bekerja minimal dua tahun dari sebuah instansi yang dituju” mengindikasikan bahwa mahasiswa masih belum cukup juga untuk berkontribusi di lingkungan instansi yang dibutuhkan. Mereka harus berenang secara survive untuk mampu mencari peluang bekerja di lingkungan pemerintah daerah dengan maksud dan tujuan yang jelas dalam menunggu waktu pembukaan berikutnya.
Promblematik Kebijakan
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarakan oleh pemerintah dalam rangka memperkecil ruang pengangguran malah menciptakan ruang konflik kepentingan. Hakikatnya mahasiswa yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pasar, maka mereka tetap kalah dengan senioritas mereka yang sejatinya telah lama berkecimpung di dunia pekerja.
Kondisi ini dianggap tidak memberikan ruang kompetitif pada proses rekrutmen pegawai pemerintah. Kompetisi yang hakikatnya bisa berjalan secara komprehensif bagi mereka yang berkompenten dan berintegritas, namun kebijakan tersebut hanya berorientasi pada mereka yang telah lama ikut serta dalam instansi pemerintah daerah.
Sejatinya, iklim demokrasi merupakan poin utama dalam memberikan ruang terbuka bagi siapa saja. Tidak memarginalkan mereka yang telah lama berkompenten di dunia pendidikan.
Namun kondisi ini sudah terlanjur dan pengumuman rekrutmen telah beredar secara luas. Sehingga kepentingan yang terakomodasi dalam bentuk undang-undang telah memadamkan mereka yang selama ini berkompetisi melalui pendidikan dan pembelajaran. Dan seharusnya poin daripada pengalaman minimal bekerja dua tahun dihilangkan, ini tentu membuka kesempatan secara luas bagi seluruh mahasiswa dengan orientasi pendidikan yang dibutuhkan. Proses berjalannya pekerjaan tentu akan berjalan sesuai dengan kondisi pasar dengan berlandaskan SOP dari suatu birokrasi, di sisi lain ini bagian dari regenerasi untuk menciptakan reformasi birokrasi. Melalui pikiran-pikiran ideal dari mahasiswa tanpa mendiskreditkan dua tahun minimal perkerjaannya.