Seriuskah Sekolah Menangani Kekerasan?
- ist
Bagaimana nasib korban? Ya, nasibnya hanya dipulihkan psikologisnya saja, tanpa menghukum pelaku, jika ada kekerasan fisik yang terjadi bahkan menimbulkan cacat itu hanya selesai dengan uang damai yang diberikan.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius semua stakeholder pendidikan, karena perundungan bisa terjadi di mana saja, tidak memandang sekolah negeri atau swasta. Selama peluang itu masih ada, seharusnya pihak sekolah dan pemerintah harus serius menangani persoalan kekerasan.
Bisakah Merdeka Belajar Mengatasi Kekerasan di Satuan Pendidikan?
Kementerian Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai respons maraknya kekerasan di satuan pendidikan.
Tujuannya adalah agar murid, guru dan tenaga pendidik dapat merasa aman dan nyaman. Dalam peraturan tersebut kekerasan dirinci menjadi kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan toleransi hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Lalu pertanyaannya, apakah TPPK dapat menyelesaikan persoalan kekerasan di sekolah maupun universitas?
Jawabannya bisa namun dengan catatan, TPPK dipilih oleh pemerintah dari unsur pendidik yang berbeda lokasi atau tidak ada hubungan apa pun dengan guru maupun tenaga pendidik di sekolah, dan pastikan TPPK harus netral.
Lalu, untuk memastikan tidak intervensi dalam menangani kasus, TPPK harus berisi orang-orang dari organisasi hukum, karena melihat kasus di atas, orang tua pelaku diduga memiliki kekuatan yang cukup besar untuk menahan pihak sekolah memberikan rekaman CCTV.
Terakhir, Kemendibudristek perlu melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Polri, tujuannya agar setiap laporan dari TPPK ataupun orang tua korban, seluruh jajaran polisi dapat menindaklanjutinya sehingga pelaku bisa ditindak.
Memang cukup berat untuk mengatasi kekerasan di satuan pendidikan, namun saya yakin usaha Kemendibudristek ini akan membuahkan hasil, dengan catatan mereka serius dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. (Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Kebijakan Publik)