Merajut Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ruang Pendidikan

Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD
Sumber :
  • Antara

VIVA – Sebagaimana dengan filsafat yang dianut Bangsa Indonesia, fungsi pendidikan di Indonesia adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta peradaban Bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa serta bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

img_title MPLS Dimulai, Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Bogor Siap Tampung 1.080 Siswa

Kita paham betul bahwa satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan. Selain berdampak pada fisik, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi tumbuh kembang anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selaras dengan hal di atas guna mewujudkan amanat konstitusi dan melihat struktur fakta sosial saat ini di mana gentingnya regulasi yang mencakup penanganan kekerasan di ruang pendidikan dengan itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Dalam padanya Mendikbudristek menekankan bahwa Permendikbudristek PPKSP bertujuan melindungi siswa, pendidik, dan staf pendidikan dari kekerasan selama kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.

img_title Perkuat Ekosistem Pendidikan Berkualitas, Pelita Harapan Group Grand Launching SDH Global Bandung

Adapun gagasan yang menjadi cikal bakal terbentuknya program ini tak lain karena adanya riset hasil survei Asesmen Nasional pada tahun 2022 yang menunjukkan bahwa sekitar 34,51 persen siswa berpotensi mengalami kekerasan seksual, diikuti oleh 26,9 persen yang berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen menghadapi potensi perundungan di ruang lingkup pendidikan. Sementara itu regulasi mengenai Perlindungan anak menurut UU Perlindungan Anak No. 23/2002 Pasal 1 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartsipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tentu data ini bukanlah suatu prestasi akan tetapi indikasi langkah awal guna mendorong adanya kebijakan untuk mencegah dan melahirkan bagaimana penanganan akibat kekerasan, yang pada akhirnya mendorong Permendikbudristek PPKSP untuk menguraikan mekanisme pencegahan yang akan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ini juga menetapkan pedoman pendekatan yang berpusat pada korban dalam penanganan kekerasan, dengan memberikan prioritas pada pemulihan pada korban kekerasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Asesmen 92% Rampung: 1.378 Sekolah Terdampak Gempa Flores, Mayoritas Belajar dari Rumah
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut