Waktunya Orang Tua Ambil Peran Cegah dan Tangani Kekerasan di Pendidikan

Ilustrasi oleh Pixabay.com
Sumber :
  • vstory

VIVA – Semakin diperbaharui, pendidikan saat ini malah semakin meresahkan, buktinya jika kita mengikuti fenomena yang baru-baru ini diperbincangkan seputar dunia pendidikan tentang banyaknya kasus kekerasan di satuan pendidik memang menimbulkan banyak keresahan dan kekhawatiran tersendiri di kalangan masyarakat.

Jelang Musim Libur Sekolah, Penumpang Whoosh Tembus 23 Ribu Orang per Hari

Keresahan ini tak ayal tentu menyerang juga para orang tua, harapan atas anak-anaknya yang bisa belajar agar menjadi murid yang cerdas malah diganggu oleh khawatirnya anak-anak mereka menjadi korban bullying atau bahkan juga sosok yang melakukan bullying.

Saat ini fenomena yang disandingkan mengarah kepada perundungan dan penganiayaan antar siswa yang berdampak kepada psikis dan mental anak seperti trauma berkepanjangan, depresi, atau bahkan sampai bunuh diri.

Menteri Kebudayaan Isyaratkan Pelajaran Sejarah Kembali Diwajibkan di Sekolah

Sebagaimana yang dikatakan oleh ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Dyah Puspitarini bahwa kasus bunuh diri yang terjadi di Tahun ini adalah kasus yang 10 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu (kompas.id /28 September 2023). Dalam pernyataan tersebut perlu adanya perhatian khusus terkait faktor yang memicu persoalan yang ada.

Dengan melihat fenomena ini, tentu sudah waktunya perlu adanya penanganan khusus terkait kasus perundungan ini yang terjadi dalam lingkungan sekitar, teman sebaya yang mungkin sering dijadikan candaan dan gurauan yang berlebihan tanpa disadari justru berdampak panjang kepada kehidupan sosial, prestasi yang menurun dan sulit berkembang. Lantas Apakah ada kebijakan yang menghasilkan peraturan khusus terkait penanganan kekerasan dalam satuan pendidik ?

Usulan Tugu Anti-Kekerasan di Bangkalan: DPR RI Dorong Simbol Perdamaian di Madura

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Melihat kebijakan dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) adalah upaya menghadirkan payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidik.

Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleran, serta membantu satuan pendidik dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi baik dalam bentuk daring, psikis dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Permendikbudristek PPKSP hadir dengan membawa perubahan utama salah satunya memastikan perlindungan tidak hanya terhadap peserta didik, tetapi juga pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah. Dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, hal ini dapat dilakukan dengan berkolaborasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaannya dapat berhasil baik ditingkat pusat, daerah, sampai kesatuan pendidikan dan orang tua atau masyarakat.

Mekanisme langkah penguatan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan salah satunya dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Tidak hanya fokus pada pencegahan, TPPK melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban jika ada laporan kekerasan di satuan pendidikan.

Dukungan Orang Tua  Dalam Pencegahan Kekerasan

Terkait hukum yang berlaku tentang penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkup pendidikan. Hal ini dukungan dari orang tua sangat diharapkan agar dapat bekerjasama dengan sekolah dalam melakukan pencegahan. Orang tua dapat membantu memberi pengetahuan kepada anak tentang mencegah atau memberi dukungan ketika terjadi kekerasan terhadap diri dan atau orang lain yang menjadi korban.

Sikap perhatian orang tua dengan anak juga salah satu cara terbaik orang tua untuk mendukung dan mencegah serta membantu menangani kekerasan di lingkup pendidikan. jaman dulu orang tua akan jauh lebih ketat perhatian dan rasa kekhawatiran terhadap anak perempuan, namun semakin berkembangnya zaman orang tua juga sepatutnya menaruh jiwa perhatian dan kekhawatiran terhadap anak laki-laki.

Menjaga komunikasi orang tua dan anak dapat menciptakan kedekatan orangtua dengan anak, ini juga termasuk bentuk dukungan orang tua dalam pencegahan kekerasan, bisa dilakukan dengan cara mengajak anak untuk berdiskusi atau bercerita entah itu tentang keseharian anak selama anak berada di lingkungan sekolah, apa saja yang dilakukan, memancing anak untuk bercerita tentang teman-temannya, atau menceritakan pengalaman orang tua ketika berada di lingkungan sekolah maupun organisasi.

Dengan adanya dasar hukum ini kita harap menjadi awal yang baik agar tidak terjadi kekerasan terhadap peserta didik, tenaga pendidik di lingkungan pendidikan.

Berbagai pihak harus  ikut mengawal betul aturan yang ada ini, khususnya orang tua, sudah saatnya mereka ambil peran yang semaksimal mungkin mulai dari lingkungan keluarga. Dengan pembangunan budaya positif dari lingkungan keluarga nantinya, anak anak sekalian mampu menerapkan nilai nilai positif yang ada di lingkungan sekolah. Maka dengan demikian iklim sekolah dan belajar mengajar yang lebih baik pun akan terwujud pastinya. Mari kawal bersama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.