Risiko Financial Action Task Force di Depan Mata

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • vstory

VIVAIndonesia telah resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (06/11/2023).

Melek Pajak Ditegaskan Dapat Optimalkan Pengelolaan Keuangan

“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF),” ujar Presiden Jokowi.

Apakah dampak dari FATF?

Kenapa Serangan Jantung Terjadi Pada Saat Tidur di Malam Hari?

Financial action task force adalah lembaga internasional, seperti interpol, imigrasi, di Polri disebut Hubinter hubungan internasional. Artinya pelaksanaan hukum, tindakan hukum yang berlaku di negara anggota FATF wajib diterapkan di Indonesia.

Bagaimana efek FATF di dunia internasional?

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye telah resmi dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Jumat (6/4/2018).

Park dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan tindak pidana suap dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pada 29 Juli 2020, Mantan PM Malaysia yang Dihukum Penjara. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membuat heboh. Kemarin, ia resmi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana investasi melalui proyek 1Malaysia Development Berhard (1MDB).

Pada 6 Agustus 2023, Perdana Menteri Pakistan periode 2018-2022 Imran Khan resmi menjadi penghuni Penjara Berkeamanan Maksimum Attock pada Minggu (6/8/2023). Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan atlet kriket yang menjadi politikus itu atas tuduhan korupsi.

Kamis, 09/11/2023 Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman, dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Ia kini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Laporan kantor berita negara Bernama pada Kamis (9/11/2023) menyebut Syed dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang. Pria kelahiran 6 Desember 1992 itu kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp33,4 miliar.

Lalu pada 12 Desember 2015, Mantan Perdana Menteri Kazakhstan Serik Akhmetov pada Jumat (11/12) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan pidana, antara lain penggelapan.

Risiko FATF di Indonesia

Beberapa blunder kejahatan moneter terjadi di Indonesia

1. Skandal utang jumbo BUMN di Indonesia Rp8300 triliun. Beberapa perusahaan BUMN bangkrut Waskita karya dan terjadi penyimpangan seperti 48 perusahaan Dana pensiun BUMN

2. Bukan hanya utang, namun praktiknya adalah lewat kejahatan moneter shadow banking China. Artinya utang utang BUMN tersebut berada di luar sistem bank sentral, karena berupa credit unsecured B to B, maupun kredit perusahaan ke bank China dengan imbalan penyelundupan monopoli ekspor batubara dan nikel. Dua mineral ini membawa petaka Indonesia!

Seperti kata Faisal basri smelter nikel di Indonesia 85%-95% dinikmati oleh China tanpa ada pajak ekspor, misalnya dibandingkan CPO ada pajak ekspor 30 % dibandingkan dengan Freeport masih ada saham kepemilikan negara dan bayar pajak PPH.

Beberapa peristiwa penghukuman pimpinan negara seperti mantan PM, mantan menteri, di negara negara lain menunjukkan bahwa, di masa depan urusan FATF bisa menyangkut mantan presiden, mantan menteri, atau mantan Gubernur BI, dll.

Oleh karena itu, seperti kata Prof Magnis Suseno penting bagi pemimpin negara untuk mempertahankan etika hukum. Etika dilanggar untuk membuat keistimewaan di mana harusnya hukum berlaku sama untuk semua orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.