Kontradiksi Pendidikan Primer Tersier dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pendidikan merupakan ruang esensial yang disediakan negara bagi warganya. Secara utuh, pendidikan menjadi bagian dari tujuan bangsa yang tertuang dalam Preamblue. Pernyataan yang pada paragraf ke-empat berbunyi “…kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia….” tidak dipandang sebagai formalitas di atas kertas dari tujuan terbentuknya negara.

Lewat Jalur Prestasi, Ada 110.088 Siswa yang Diterima PPDB Jakarta 2024

Pentingnya pendidikan dalam menopang kemajuan bangsa tidak semata-mata tanpa justifikasi atau orientasi yang kuat dan tegas. Undang-undang sebagai rangkuman tertinggi bangsa wajib diaktualisasikan tanpa memandang subjek atau penggunanya (masyarakat) telah tercetak dalam beberapa Bab, Pasal hingga Nomor bagian. Tetapi saat ini, pengaktualisasian sistem pendidikan berkiblat pada RUU Sisdiknas yang notabenenya mengintegrasikan tiga fragmentasi penting, di antaranya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Dikti.

Pergeseran undang-undang yang telah dirangkum jelas dan tegas pada RUU Sisdiknas merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakatnya. Hal ini didasarkan bahwa perubahan zaman berdampak pada pendidikan yang dinamis, dengan demikian pengaturan teknis dan kontekstual bisa lebih cepat dilakukan dengan mempertimbangkan tiap daerah atau satuan pendidikan.

35 Tahun Berdiri, Jababeka Terus Menambah Pusat Kesehatan dan Pendidikan

Namun, seiring berjalannya waktu beberapa minggu kebelakang pendidikan telah menjadi polemik. Sebagai pengakses utama dalam ruang pendidikan, warga negara seakan-akan telah dirugikan dengan hadirnya otoritariat kebijakan dalam bentuk uang kuliah tunggal (UKT) yang mahal.

Hal ini lantas menjadi perbincangan hangat ketika negara yang seakan-akan menormalisasikan UKT naik. Apalagi terjustifikasi oleh salah satu pernyataan Tjitjik Sri Tjahjandarie yang notabenennya Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek bahwa kuliah adalah kebutuhan tersier. Tentu hal tersebut menuai pertanyaan besar bagi entitas masyarakat bahkan entitas hierarkis yang terlibat dalam struktur birokrasi pemerintahan. Apakah bentuk normalisasi menuju pendidikan yang tinggi wajib mengeluarkan biaya tinggi?

Disdik Jakarta Dorong Pemerataan dan Kualitas Pendidikan Lewat PPDB 2024/2025

Pendidikan Primer

Sejatinya, negara sebagai wadah dalam mengorganisir warga masyarakatnya wajib untuk memenuhi kebutuhan publik yang bersifat mendasar dan pokok, yang selama ini bisa kita sebut primer. Pendidikan bukan lagi kebutuhan tersier, ia kebutuhan primer yang dikemas dalam bentuk jenjang. Polemik kehadiran afiliasi negara yang memiliki identitas perguruan tinggi negeri tidak hanya harus menyediakan pendidikan yang terjangkau, tetapi gratis untuk keseluruhan yang mengaksesnya. Namun hal itu berbanding terbalik, sekat-sekat pembiayaan sudah tervisualisasi dalam kemasan brosur hingga web resmi. Pembagian kelas atau gelombang pendaftaran menjadi komposisi ruang edukasi yang bagi mereka mampu secara materi. Belum lagi kenaikan yang terformalisasikan dalam bentuk surat edaran.

Kondisi ini lantas tidak mencerminkan keseriusan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana bisa jika akses pendidikan terkekang oleh batasan-batasan pembiayaan. Normalisasi pembengkakan tidak mempertimbangkan bahwa kehidupan ini bagaikan roda, kadang di bawah kadang di atas. Jika perputaran tersebut menyebabkan mahasiswa tidak mampu mengakses secara luas, lantas adakah suatu penegasan bahwa pendidikan gratis itu nyata. Hal ini tentu harus menjadi pertimbangan-pertimbangan negara dalam mengaktualisasikan pendidikan secara strategis dan masif.

Meskipun saat ini negara telah menyediakan beasiswa, namun akses itu tidak selamanya penuh bisa kita nikmati bersama. Bagaimana bagi mereka yang benar-benar mengakses pendidikan dengan latar belakang kelas menengah ke bawah, namun dihadapkan pada pembiayaan atau kenaikan UKT dengan tidak terafiliasi pada program beasiswa. Apakah kalimat tersier menjadi benteng normalisasi bahwa Republik ini tidak menjalankan keseriusan dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya. Tentu ini sebuah kesalahan pemaknaan dari salah satu organ pemerintah yang menyimpulkan bahwa pendidikan itu tersier. Karena jelas bahwa negara hadir untuk mencerdaskan bangsa, dan sewajib-wajibnya negara memenuhi hal-hal yang terafiliasi untuk mencapai kecerdasan yang mutlak dan terjamin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.