Anomali Demokrasi Pilkada
- vstory
Pilihan sistem demokrasi sejatinya alat untuk memakmurkan warga. Dibanding sistem lain, demokrasi paling bisa menghormati dan menghargai hak warga negara. Demokrasi paling menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Demokrasi paling memungkinkan terbangunnya "persambungan" (representasi) antara pemimpin dengan konstituen.
Bahkan, demokrasi secara langsung (baca: pemilihan langsung) sebetulnya upaya agar terjadi hubungan timbal balik antara pemimpin-rakyat. Demokrasi langsung ingin membangun “ikatan emosional” antara pemimpin-rakyat. Prinsip-prinsip demokrasi di atas menjadi substansi dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kenyataannya, prinsip-prinsip ideal di atas masih utopis. Paradoks dan kontradiktif dengan realitas. Bahkan, tren menunjukkan makin jauh dari cita-cita mulia demokrasi. Proses pemilihan langsung gubernur, bupati, dan walikota (selanjutnya baca: kepala daerah) tak sesuai harapan. Proses penting mulai dari pencalonan, pelaksanaan kampanye dan pencoblosan hingga hasilnya belum sepenuhnya mencerminkan tujuan substansi demokrasi.
Kepala Daerah Korupsi
Banyak kepala daerah terpilih justru terlibat korupsi dengan modus gratifikasi, jual beli jabatan, pungutan uang haram, korupsi APBD sampai TPPU. Alih-alih memenuhi janji-janji saat kampanye, justru malah terjerembap dalam korupsi. Alih-alih menyejahterakan warganya justru sibuk menguras anggaran negara (APBD) untuk kepentingan kelompok dan keluarganya.
Tak terhitung jumlah kepala daerah terlibat korupsi. Tak terhitung nilai yang mereka korupsi. Dan anehnya bukan berkurang, justru makin banyak kepala daerah yang tertangkap gara-gara korupsi. Tahun 2021 melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ada 429 kepala daerah hasil Pilkada terjerat korupsi. Sementara, menurut laporan ICW, sebanyak 61 kepala daerah berstatus tersangka dalam rentang tahun 2021 sampai 2023.
Sebagai tambahan, berdasar data di situs kpk.go.id, sejak tahun 2004 hingga 2022 tercatat 22 gubernur dan 148 bupati/walikota telah ditindak oleh KPK. Jumlah ini bisa lebih besar lagi jika digabung dengan data dari Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. ICW juga merilis sepanjang tahun 2010 hingga 2018 tak kurang dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka. Ini menyedihkan.
Distorsi Pilkada
Pertanyaannya, kenapa pilkada menghasilkan pemimpin korup? Kenapa demokrasi langsung ternyata tidak menghadirkan kesejahteraan? Kenapa demokrasi langsung begitu mudahnya dimanipulasi? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan menggelayuti kita. Jawabannya, bukan karena kesalahan sistem demokrasi langsung, tapi karena proses Pilkada mulai pecalonan sampai pemilihan penuh anomali.