Pancasila dan Pajak Super Progresif

Yudhie Haryono, Presidium Forum Negarawan
Sumber :
  • vstory

     (Artikel ini ditulis oleh Yudhie Haryono, Presidium Forum Negarawan)

img_title Sudah Sikat Gigi Tiap Hari tapi Masih Bolong? Ini Kebiasaan Salah yang Sering Diabaikan

VIVA  – Apa yang harus dilakukan presiden terpilih Prabowo Subianto dan teamnya untuk mengatasi stabilnya tingkat kemiskinan, meningkatnya pengangguran dan melebarnya ketimpangan di Indonesia? Para ekonom pancasila menjawab tegas: hadirkan negara pancasila dan lakukan pajak super progresif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ini sesungguhnya amanat Pancasila (sila ke-5) serta UUD 1945 pasal 33. Negara Pancasila yang progresif memandang bahwa negara dan isi serta potensinya itu untuk semua warganya. Jadi, semuanya untuk membahagiakan warga negara.

img_title Kasus Febrie Adriansyah Segera ke Pengadilan, Tim 9 Kejagung Nyatakan Penyidikan Rampung

Dus, negara Pancasila yang progresif hadir untuk mengabdi, membela dan melindungi kepentingan semua warganya terutama yang cacat, bodoh, miskin dan terpinggirkan. Ini tesis serius. Tentu, bukan negara bimbang di mana SDA dan SDM untuk pribadi dan golongan saja, juga bukan warga negara untuk pasar.

Di negara Pancasila yang progresif, pajaknya beroperasi dengan super progresif (super progresive tax rate structure). Artinya adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang makin naik secara signifikan dengan semakin besarnya jumlah kekayaan. Tentu saja, kenaikan persentase pajak untuk setiap jumlah harta yang dimiliki sebanding dengan prinsip pemerataan dalam arsitektur negara progresif yang mematrialisasikan pemerataan.

img_title Update Terbaru Daftar Nama Penumpang Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi

Rumusnya ditetapkan setelah harta pertama dengan pengkalian setengah harga dan seterusnya. Artinya, setiap warga negara yang memiliki harta kedua (rumah, mobil, tanah, pabrik, deposito dll) ia diwajibkan membayar pajak separo dari harganya. Jika punya yang ketiga, ia wajib bayar pajak seharga barang tersebut. Jika yang keempat, ia wajib bayar pajak satu setengah harga barang tersebut dst.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kita sadar bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi tak maksimal. Mestinya 11%. Tetapi yang terjadi hanya 5.01%. Itupun hanya dinikmati oleh segelintir orang. Jumlah penduduk miskin juga stabil, 28.77 (11.64%) juta orang per Maret 2024. Mestinya tinggal 7 juta saja. Gini rasio juga stabil, 0.393. Mestinya sudah 0.203. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kinerja team ekonomi makro-mikro yang lama kurang maksimal. Mereka kurang dentuman. Tanpa ide dan gagasan yang super progresif.

Pemerintah sesungguhnya relatif serius memecahkan problem kemiskinan ini. Misalnya dengan program strategis nasional yang berisi kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri (KI), serta kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut