MK, Mahkamah Bukan Tempat Sampah
- vstory
VIVA – Banyak pejabat yang mempersilakan publik untuk menggugat UU TNI jika tak setuju dengan revisi UU TNI. Salah satunya adalah Menteri Hukum yang mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini mencerminkan fenomena klasik dalam politik legislasi kita: lempar tanggung jawab. Seakan-akan, jika ada ketidakpuasan terhadap suatu undang-undang, solusinya semata-mata adalah menguji konstitusionalitasnya di MK. Padahal, proses pembentukan undang-undang adalah hasil perundingan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ranah MK.
Fenomena ini bukan hal baru. Setiap kali ada undang-undang kontroversial, pejabat publik sering kali berdalih bahwa masyarakat dapat menggugatnya melalui MK, alih-alih mengakui adanya “cacat” dalam proses legislasi. Hal ini bukan cuma menunjukkan lemahnya komitmen terhadap proses deliberatif yang partisipatif, tetapi juga menumpuk beban ke MK yang sejatinya bukan tempat bagi pemerintah dan DPR untuk "membuang" produk legislasi yang bermasalah.
Politik Legislasi yang Bermasalah
Pengesahan revisi UU TNI yang dilakukan secara “serampangan” dan “ugal-ugalan” telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan adalah kemungkinan semakin dominannya peran militer dalam ranah sipil, yang berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Penolakan publik yang luas terhadap revisi UU TNI menunjukkan bahwa ada persoalan serius dalam proses pembentukan regulasi ini, baik dari sisi substansi maupun partisipasi publik. Selain pada revisi UU TNI, hal serupa terjadi juga pada revisi UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU IKN.
Kendati demikian, alih-alih melakukan koreksi terhadap proses legislasi yang bermasalah, pemerintah justru mengalihkan tanggung jawab ke MK. Padahal, jika sejak awal DPR dan pemerintah melibatkan masyarakat secara lebih luas dalam proses penyusunan undang-undang, polemik ini bisa diminimalisasi.
Judicial review ke MK sejatinya bukanlah mekanisme untuk menutupi kelemahan dalam proses legislasi yang tidak demokratis dan minim transparansi. Di sinilah letak permasalahan utama: ketidakseriusan pemerintah-DPR dalam memastikan legislasi yang berkualitas. Banyak undang-undang disusun tanpa partisipasi yang berarti, diwarnai oleh transaksi politik, dan minim kajian akademik yang mendalam. Dalam kondisi ini, MK kemudian dipaksa untuk menjadi "pemungkas" dari semua kesalahan legislasi, sebuah peran yang sejatinya tidak sesuai dengan tugas utamanya sebagai pengawal konstitusi.