Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

- vstory
VIVA – Pajak kendaraan bermotor (PKB) harus dibayarkan bukan hanya demi kelancaran pembangunan negara, namun pajak juga merupakan pendapatan negara.
Tidak sedikit saat ini, pemblokiran pajak kendaraan dilakukan oleh pihak Korlantas POLRI. Karena banyak penunggakan wajib pajak yang terjadi di kalangan masyarakat. Berikut adalah cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak.
Bagi anda yang memiliki kendaraan pribadi, dapat dengan mudah mengetahui informasi kewajiban pajak kendarannya baik itu secara online maupun datang langsung ke Kantor SAMSAT setempat.
Anda mungkin cukup melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah tercantum besaran PKB dari kendaraan yang dimiliki. Oleh karena itu, Anda diwajibkan untuk membayar pajak secara taat dan tepat waktu. Tentu, anda tidak ingin mengalami pemblokiran akibat kendaraan tersebut tidak pernah dipajak dalam kurun waktu tertentu.
Hal ini juga bisa terjadi ketika Anda membeli kendaraan bermotor yang bekas. Karena Anda tidak tahu tentang pembayaran wajib pajak kendaraan oleh pemilik sebelumnya.
Sudah seharunya, masyarakat bisa tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena masyarakat juga akan terkena imbas positif dari pembayaran tersebut.
Akan tetapi, banyak dari kalangan masyarakat yang tidak memperhatikan pajak kendaraannya. Adapun beberapa cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak, berikut ulasan untuk para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat atau roda dua agar dapat mempelajari tentang PKB dengan seksama.