BMKG Bantah Kualitas Udara Jakarta Buruk Jelang Asian Games 2018
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika membantah pemberitaan situs Aljazeera pada Jumat, 17 Agustus 2018 yang judulnya 'Air pollution welcomes athletes in Jakarta for Asian Games'.
Di dalamnya dijelaskan bahwa indeks polusi udara di Jakarta dalam kategori 'tidak sehat' yang menunjukkan kadar polusi mencapai 154 mikrogram per meter kubik.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Dwikorita Karnawati menegaskan bahwa berita tersebut terlalu melebih-lebihkan. Menurutnya, data dari pengukuran satu lokasi tidak bisa digunakan untuk menggeneralisasi kondisi mutu udara seluruh Jakarta.
"Ada tiga lembaga pemerintah pemantau kualitas udara di Jakarta yaitu Pemerintah Provinsi DKI, BMKG dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ketiganya mengatakan telah mengukur kualitas udara dengan memasang alat pengukur konsentrasi debu partikulat ukuran <10 µg/m3. Dan, baru-baru ini juga telah dipasang untuk <2,5 µg/m3," kata Dwikorita, dalam keterangannya, Sabtu, 18 Agustus 2018.
Berdasarkan pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa angka polusi udara berhasil diturunkan. Dari 184 mikrogram ke 25 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut juga merupakan standar yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Informasi hasil pengukuran dan informasi indeks pencemaran udara tersebut, lanjut Dwikorita, telah disampaikan kepada publik secara luas baik melalui website maupun aplikasi Android dan iOS. Selain itu, ia mengatakan, dalam menentukan standar baku kualitas udara, pemerintah telah menetapkan indeks standar pencemaran udara (ISPU).
Lebih parah dari Beijing
ISPU merupakan angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Ia menyebutkan, parameter ISPU terdiri atas Partikulat (PM10), Karbondioksida (CO), Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), dan Ozon (O3). Berdasarkan ISPU tersebut terdapat lima tingkatan kualitas udara yaitu baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.
ISPU diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.