Pengidap Gangguan Jiwa Bisa Coblos Pemilu, Begini Syaratnya

Ilustrasi/Pasien gangguan jiwa
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan para pengidap gangguan jiwa yang telah telah berusia 17 tahun tetap harus didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

img_title 85 Ribu Tentara Israel Alami Gangguan Jiwa Setelah Perang Gaza, Pakai Narkoba hingga Bunuh Diri

Sedangkan apakah mereka memiliki hak suara atau tidak, hal tersebut ditentukan oleh rekomendasi dokter kemudian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau ada keputusan dokter dan mereka dianggap disabilitas berat, dia hilang hak pilih, tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Afif di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

img_title Satu Desa Heboh! Pria ODGJ Bawa Kabur Motor Warga di Pemalang, Sempat Kejar-kejaran

Afif menambahkan, bila gangguan jiwa masih bisa direkomedasikan dokter, maka masih memiliki hak pilih. Dengan cara didampingi sesuai dengan peraturan KPU.

"Mereka bisa didampingi. Jadi jangan sampai orang dikeluarkan duluan sebelum dimasukkan data, tapi orang ini dimasukkan dulu baru dikeluarkan. Jadi bukan ditafsirkan berat dulu," jelasnya.

img_title Pelaku Pemukulan Polisi di Sawah Besar, Ternyata Idap Skizofrenia Berat

Afif mengungkapkan, jumlah masyarakat yang mengidap gangguan jiwa dan berpotensi mempunyai hak pilih tidak lah terlalu besar. "Sekitar 5.000an," ujarnya.

Namun, meski jumlahnya kecil mereka tetap warga negara yang mempunyai hak pilih dan harus dilindungi hak pilihnya. "Semangat ini kan kembali ke pasal hak pilih sebagai hak dasar. Disabilitas itu kan tidak hanya fisik, mental juga," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, menurutnya, KPU harus terus memperbaiki diri, dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi para kaum difabel untuk memberikan hak suara dalam pemilu. 

"Yang lain juga semakin terfasilitasi, yang tunanetra semakin baiklah, ada namanya braille template. Orientasi di pelatihan penyelenggara juga ada mainstream disabilitas. TPS yang mudah dijangkau, kalau ini sudah menjadi pandangan penyelenggara ini akan memudahkan semua orang," tuturnya. (ase)

Wanita Korban Penyekapan di Bandung

Kabar Terbaru Kasus Penyekapan Wanita di Bandung: Sang Pelaku Taufik Hidayat Alami Gangguan Jiwa?

Polda Jabar periksa kejiwaan Taufik Hidayat dalam kasus penyekapan 3 tahun di Bandung. Polisi dalami kondisi mental tersangka dan fakta kekerasan terhadap korban YTR.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut