Kasus Suap KPPU

Iqbal Bantah Terima Gratifikasi

VIVAnews - Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal, menampik tuduhan jaksa telah menerima gratifikasi dari eksekutif Lippo Group Billy Sindoro.

"Tidak ada satu pun bukti yang kuat yang menunjukkan saya telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Iqbal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 8 Juni 2009.

Hal tersebut disampaikan Iqbal dalam pledoinya. Sebelumnya, Iqbal dituntut hukuman selama delapan tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim mengenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Iqbal dinilai melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan Jaksa menuduh dia telah menerima tas berisi uang Rp 500 juta dari Billy Sindoro. "Jika ini dikategorikan sebagai gratifikasi maka saya seharusnya diberi kesempatan untuk melaporkannya ke KPK," kata Iqbal

Ia meminta diperlakukan sama dengan penerima gratifikasi lainnya. "Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah juga menerima gratifikasi, tetapi tidak ditahan KPK, maka hendaknya saya diperlakukan sama," kata Iqbal.

Pun Iqbal kembali menyangkal tuntutan Jaksa mengenai tujuan komunikasi antara dirinya dan Billy Sindoro. "Penuntut Umum telah keliru dan salah menyimpulkan komunikasi tersebut," ujar dia. Iqbal mengatakan komunikasi melalui pesan singkat semata-mata untuk mendengar keterangan terlapor tentang adanya pengalihan Siaran Liga Inggris dari Astro PT Direct Vision ke Aora TV. "Komunikasi saya terkait adanya fakta baru bukan komunikasi mengenai perkara sengketa antara pelapor dan terlapor," kata Iqbal.

Mengenai pertemuan pada 22 Agustus 2008 di Hotel Aryaduta, Iqbal mengatakan, "Pertemuan ini untuk memberitahu bahwa hubungan antara LIPPO dan Astro Malaysia sulit diteruskan," Informasi tersebut, kata Iqbal, sangat berguna bagi Majelis Komisi. "Adanya fakta baru berupa pengalihan Siaran Liga Inggris akan mempengaruhi persaingan usaha TV berbayar di Indonesia," kata dia.

Iqbal diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan monopoli hak siar liga inggris. Iqbal yang menjadi salah satu anggota majelis diduga terlibat dalam pembuatan putusan.

Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 pada diktum ke lima berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.

Isi surat itu mirip dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Billy kepada Iqbal melalui alamat email Benedict, Direktur IT Lippo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa, Surat itu berisi soal usulan Billy ke Iqbal agar siaran Astro tidak dihentikan.

Orang Tua Pratama Arhan Langsung Sholat Dhuha dan Doakan Indonesia ke Final
Ungkap kasus produksi narkotika tembakau sintetis di Tangsel

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Petugas menangkap remaja tersebut saat melakukan patroli pengamanan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024