Dugaan Suap Pemilihan Deputi Senior BI

PPP Belum Putuskan Pecat Endin Soefihara

VIVAnews - Partai Persatuan Pembangunan belum membahas nasib mantan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Endin Ahkmad Jalaluddin Soefihara, yang ditetapkan jadi tersangka penerima suap. Sikap sementara PPP adalah meminta publik menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut pada penegak hukum," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Muchammad Romahurmuziy, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 10 Juni 2009. "Tentunya kami meminta asas praduga tak bersalah diterapkan," ujar Romi.

Sikap PPP, ujar Romi, adalah menunggu perkembangan kasus suap ini sampai ke pengadilan. "Karena kemungkinan akan ada anggota DPR yang lain jadi tersangka. Dari PPATK saja ada kabarnya ada 41 anggota dewan yang menerima suap itu," ujar Romi yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 itu.

Sementara menyikapi kasus Endin, PPP mempertimbangkan asas kepatutan. Pemecatan atas Endin bisa saja dilakukan seperti yang dilakukan atas Al Amin Nasution yang juga digiring ke Pengadilan Korupsi.

Sementara terkait kampanye calon presiden, Romi menjamin kasus Endin tidak akan mengganggu. Endin tidak tercatat sebagai anggota Tim Kampanye Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.

Endin bersama tiga mantan legislator periode 1999-2004 ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin 8 Juni lalu sebagai tersangka kasus dugaan suap pascapemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Mereka diduga menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan usai pemilihan itu.

Selain Endin,  yang jadi tersangka lainnya adalah Udju Juhaeri, Dhudie Makmum Murod, dan Hamka Yandhu. Hamka Yandhu saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota dewan karena sudah lebih dulu terjerat kasus korupsi lain. Sedangkan Dudhie saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan Udju menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Wakil Ketua KPK, M Jasin, menjelaskan, uang yang diterima Dudhie cs berasal dari istri mantan pejabat negara berinisial N. Namun Jasin enggan menjelaskan asal uang yang diterima N. "Nanti akan diungkapkan di pemeriksaan," jelasnya.

Dudhie Murod cs diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.

KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmum Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

Hamka Yandhu saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. Saat ini perkaranya sedang dalam tahap kasasi.

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

arry.anggadha@vivanews.com

VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Adu Laris Toyota Fortuner vs Mitsubishi Pajero Sport di 2024

Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport berdiri sebagai raksasa SUV yang tak tertandingi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024