PGN jadi Subholding Gas Makin Terang

Layanan Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk industri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA – Kementerian BUMN semakin memperkuat sinyal menjadikan PT PGN sebagai subholding gas dari perusahaan induk holding migas yaitu PT Pertamina. Sehingga, PGN bakal memiliki wewenang penuh mengelola PT Pertamina Gas dan bisa mengoptimalkan potensi bisnis di sektor gas tersebut.

Manfaatkan Energi Bersih, Istana Negara Kini Tersambung Gas PGN

Dikutip dari Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas milik Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, Minggu 1 April 2018, disebutkan bahwa pada halaman delapan, Pertamina akan mengalihkan Pertagas ke PGN melalui proses simultan, setelah selesainya pengalihan 56,96 persen saham milik negara di PGN kepada Pertamina dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). 

Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang tengah melakukan valuasi harga per lembar saham PGN yang akan menambah neraca keuangan Pertamina.

Gasblock, Ikon Baru Desa Energi di Balkondes PGN Karangrejo

Adapun Danareksa Sekuritas sebagai konsultan yang ditunjuk pemerintah untuk menyusun konsep holding migas menjelaskan dalam buku tersebut, penggabungan Pertagas ke dalam PGN bisa dilakukan dengan beberapa opsi yaitu menggabungkan PGN dan Pertagas (merger), inbreng saham Pertamina di Pertagas ke PGN, atau PGN mengakuisisi saham Pertagas.

Opsi mana yang nantinya akan dijalankan untuk menggabungkan Pertagas ke PGN, menurut Menteri BUMN Rini Soemarno bergantung pada persetujuan dari pemegang saham publik PGN yang jumlahnya mencapai 43,04 persen dari total saham yang beredar. 

Turunkan Emisi Karbon, PGN dan PIM Duet Kembangkan Blue Ammonia

"Biarpun pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di PGN, tetap harus meminta persetujuan pemegang saham publik juga. Selain itu, nilai dari Pertagas juga harus dianalisa secara independen. Dan nantinya harus dapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PGN," jelas Rini.

Ia berharap dengan peleburan ini, PGN mampu mengelola bisnis gas di dalam negeri dengan lebih baik. Serta tidak ada lagi tumpang tindih pengembangan infrastruktur gas yang selama ini terjadi antara Pertagas dan PGN.

Layanan Perusahaan Gas Negara (PGN) di SPBG Bekasi

Peran Subholding Gas

Secara lebih spesifik, Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas menyatakan PGN sebagai subholding gas akan menjalankan lima peran utama, yaitu:

1. Menyusun rencana strategis di bidang usaha gas bersama dengan induk holding

2. Menyusun dan melaksanakan rencana jangka panjang dan pendek perusahaan subholding gas sesuai arahan strategis dari induk holding

3. Mengoperasikan, membangun, dan mengembangkan infrastruktur gas seperti terminal regas, transmisi, dan distribusi

4. Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan  strategi pemasaran dan penjualan gas yang efektif dan efisien

5. Mengusulkan peluang bisnis gas baru kepada induk Holding untuk mendapat persetujuan investasi.

"Setelah pembentukan holding, diharapkan akan tercipta sinergi bisnis yang saling menguatkan antara Pertamina dengan PGN terutama pada distribusi dan transmisi gas," jelas Buku Putih tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya