Hati-hati Berbisnis di Enam Entitas Usaha Ini

Ilustrasi perjanjian bisnis.
Sumber :
  • CryptoCurry

VIVA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari enam entitasi keuangan.

Ajak Masyarakat Waspada Penipuan Gaya Baru, OJK: Modusnya Forex Ilegal hingga File Apk Undangan

Sebab, mereka telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi sejak Mei 2018.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, keenamnya tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Sehingga, berpotensi merugikan masyarakat, karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Aplikasi Pinjol hingga 9 Pegadaian Swasta Ilegal

"Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat, agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari enam entitas ini, dengan kegiatan," ujar Tongam dikutip dari keterangan resminya, Jumat 25 Mei 2018. 

Keenam entitas tersebut adalah: 

Satgas Waspada Investasi Blokir 88 Pinjol hingga 77 Pegadaian Ilegal

1. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), Jakarta, bidang usaha sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.

2. PT Arafah Tamasya Mulia, Balikpapan, bidang usaha Travel umrah tanpa izin.

3. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing di Bandung, bidang usaha penjualan paket usaha produk Eco Racing, LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.

4. PT Duta Bisnis School, PT Duta Future International, Bandung, Edukasi dan penjualan pulsa secara multi level marketing tanpa izin.

5. PT Bes Maestro Waralaba, Klik & Share  www.klikshare.co.id di Bandung, bidang usaha jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin.

6. GainMax Capital Limited, Gainmax.co.uk, gainmaxcapital.blogspot.co.id, di Inggris dengan bidang Perdagangan forex dan investasi tanpa izin.

Dia mengungkapkan, kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat.

Satgas pun telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, menurutnya, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama menjelang hari raya Idul Fitri. 

"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tambahnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya