Satgas Waspada Investasi Blokir 105 Platform Pinjol Ilegal

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, pada bulan September 2022 pihaknya kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

img_title Jabar Masih Cetak Realisasi Investasi Tertinggi Nasional, Tembus Rp91 Triliun di Triwulan III 2026

Dia menjelaskan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan, sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan pemantauan aktivitas penawaran investasi yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"SWI berusaha hadir melindungi masyarakat, agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan," kata Tongam dalam keterangannya, Rabu, 5 Oktober 2022.

img_title Diduga Danai Tambang Emas Ilegal di Aceh, Seorang Pria Akhirnya Ditahan Polisi

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.

Photo :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

Tongam memastikan, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi tersebut, dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Selain itu, SWI juga kembali menemukan 105 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, sehingga total pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 entitas sejak 2018 sampai September 2022.

img_title Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua, 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Dia mengatakan, meskipun telah ribuan platform ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat diakuinya tetap marak. Sehingga, dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak, untuk bersama-sama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini untuk mencegah korban di masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing.

Photo :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," ujarnya.

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," kata Tongam.

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

- 5 entitas melakukan money game

- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin

- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin

- 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin

- 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- 3 entitas lain-lain.

"SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi, tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut