Menhub Terapkan Syarat Baru bagi Kapal Seberangi Danau Toba

Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (20/6/2018). (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan syarat baru bagi kapal yang ingin menyeberangi Danau Toba. Hal ini menyusul tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun, awal pekan ini. 

1 Penumpang Kapal Tenggelam di Maluku Ditemukan, Total 6 Orang Tewas

Ia menguraikan, syarat pertama bagi kapal yang ingin menyeberang adalah akan dilakukan pengecekan, apakah kapal tersebut memenuhi unsur-unsur kelayakan sebagaimana yang ditetapkan. 

Syarat yang kedua adalah rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa operasional kapal dilarang untuk menggunakan atap dek agar keseimbangan tidak terganggu. 

Kapal Angkut Pemancing di Makassar Tenggelam Diterjang Ombak, 1 Hilang

"Ini rekomendasi dari KNKT yang harus disegerakan, yaitu operasional daripada kapal tersebut dilarang untuk menggunakan atap dek karena keseimbangan kapal relatif terganggu," ujar Budi di Cikarang, Bekasi, Minggu, 26 Juni 2018. 

Syarat ketiga adalah membuat jumlah manifes, serta memastikan jumlah penumpang tidak melebihi izin yang diberikan oleh Dinas Perhubungan. Selain itu, diharuskan menggunakan life jacket. 

Kapal Ikan Spanyol Tenggelam di Kanada, 10 Nelayan Meninggal 11 Hilang

"Tadi malam saya sudah kirim surat kepada gubernur, kepada semua bupati untuk diteruskan kepada Dishub agar operasional dengan syarat-syarat tersebut dilaksanakan. Harapannya agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi," katanya. 

Bentuk Tim Ad Hoc

Budi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim Ad Hoc yang terdiri atas Kementerian Perhubungan, KNKT, Kepolisian, Basarnas, dan Dinas Perhubungan. 

"Tugas-tugas Ad Hoc itu sudah kami tetapkan untuk melakukan pendampingan," katanya. 

Dia prihatin akan tragedi tenggelamnya kapal di Danau Toba. Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Utama Jasa Raharja untuk memproses santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya