Polisi Amankan 2 Perekrut PMI Ilegal yang Kapalnya Tenggelam

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengamankan dua orang yang diduga mengirimkan puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Diduga, dua orang ini sebagai perekrut PMI yang tenggelam di Perairan Malaysia, beberapa waktu lalu itu.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

“Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 27 Desember 2021.

Menurut dia, tersangka pertama yang diamankan yaitu JI di wilayah Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Diduga, JI ini merekrut lima orang PMI yang kapalnya tenggelam sehingga empat orang meninggal atas kejadian tersebut.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Tersangka kedua yang diamankan yaitu AS di Kelurahan Sumber Kejaya, Kecamatan Payam. Dari pengakuan korban yang selamat, ada empat orang yang direkrut secara ilegal oleh tersangka AS,” ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan
Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Kemudian, Ramadhan merinci empat orang korban meninggal dunia yakni NIS dan F. Sedangkan, dua orang korban selamat yaitu M dan KK dari yang direkrut oleh tersangka AS. “Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan masih pendalaman, proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik menerapkan pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Namun demikian, kata dia, penyidik juga nanti akan menggunakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendalami kasus tersebut.

"Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada (perdagangan orang)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya