Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tugas dari Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Capres Cawapres 2024 akan terus dilanjutkan untuk mengawal Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengamanan dari Polri akan terus dilakukan jelang pelantikan pada Oktober 2024.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengamanan dan pengawalan bakal dilakukan hingga H-30 pelantikan atau pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.

"Dari capres 2024 terpilih masih menginginkan pengamanan dan pengawalan tetap dilaksanakan oleh Satgas Polri," kata Trunoyudo, Jumat, 26 April 2024.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Capres dan Cawapres saat Debat Capres Pertama di KPU

Photo :
  • vstory

Dia mengatakan untuk para capres cawapres yang tak terpilih maka sudah tak dapat pengawalan dari Korps Bhayangkara. Dia menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyerahkan Satgas Pam Capres Cawapres 2024 pada Polri lewat penandatangan berita acara dan serah terima yang dilakukan di kantor KPU RI.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Adapun hal itu dilakukan pada Kamis kemarin. Trunoyudo menyebut situasi Jakarta dan sekitarnya aman serta kondusif selama proses atau pasca sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Korps Bhayangkara menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut menjaga situasi.

"Kamis, 25 April 2024, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Satgas Pam Capres dan Cawapres dari KPU kepada Polri yang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB," katanya lagi.

Prabowo-Gibran sudah ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029. Penetapan KPU itu  setelah dua hari putusan MK yang menolak keseluruhan dalil permohonan dari kubu pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan 02 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya