Rumah Murah Harga Rp20 Juta, Gratis IMB

Ilustrasi perumahan rakyat.
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVAnews - Pemerintah sudah menyiapkan cetak biru rumah murah bagi masyarakat tak mampu dengan harga sekitar Rp20-26 juta. Cetak biru perumahan murah ini ditargetkan selesai pekan ini. Cetak biru itu mencakup luas rumah, harga, lokasi perumahan, dan jadwal pelaksanaan pembangunan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Menurut Paul Marpaung, Deputi Bidang Perumahan Formal Kemeterian Perumahan Rakyat, rumah murah tersebut memang merupakan salah satu program pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah, yakni Rp1,2-1,7 juta per bulan. "Jadi, ini benar-benar untuk rakyat, baik pekerja formal maupun informal," kata dia kepada VIVAnews.com

Harga rumah tersebut dipatok pemerintah hanya Rp20-26 juta per unit. Bandingkan dengan harga bandrol untuk rumah sederhana sehat (RSH) saat ini Rp55 juta.

Selain itu ada beberapa keringanan lain, seperti bebas izin pembangunan (izin mendirikan bangunan/IMB). "Kita akan bekerja sama dengan Pemda (pemerintah daerah), agar rumah murah diberikan keringanan bebas pajak," tutur Paul.

Masyarakat yang punya lahan, tapi tidak punya uang membangun rumah, bisa minta bantuan pemerintah.  "Tentunya, harga jadi murah karena tidak perlu keluar biaya pengadaan tanah," tuturnya.

Untuk itu, dia mengaku Kemenpera akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Pemda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Pihak perbankan tetap kita libatkan, untuk menopang subsidi selisih bunga bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah dalam memiliki rumah," kata Paul
 
Sebelumnya, pemerintah berencana

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

menggunakan dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) serta dana penghematan kementerian/lembaga untuk membiayai program rumah murah. Namun, untuk penggunaan dana penghematan kementerian/lembaga, pemerintah harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024