VIVAnews - Ketentuan baru pengenaan tarif fiskal bagi warga yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tidak berlaku untuk para pelaut dan pilot yang bekerja di perusahaan asing. Mereka tetap bebas fiskal karena dianggap wajib pajak luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution memastikan, jika seseorang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari berarti yang bersangkutan bukan wajib pajak dalam negeri. Sementara fiskal merupakan uang muka pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
"Itu (pilot dan pelaut) tidak ada kewajiban membayar fiskal, tidak perlu peraturan tertulis, dia otomatis bebas," kata Darmin di Jakarta, Selasa 13 Desember 2009.
Para pelaut dan pilot tersebut tinggal menunjukkan bukti bahwa ia bukanĀ wajib pajak dalam negeri. Cara lainnya, adalah memakai jalur menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pernyataan Darmin tersebut menanggapi keluhan para pilot dan pelaut yang merasa mendapat pengecualian dengan adanya aturan baru pembebasan fiskal bagi pemilik NPWP.
Padahal dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2001 tanggal 15 Januari 2001 disebutkanĀ kewajiban pembayaran pajak penghasilan orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri atau fiskal terhadap pilot Indonesia yang bekerja di maskapai asing dan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing rute internasional, tidak berlaku.
Para pilot dan pelaut kemudian mempertanyakan isi Perdirjen Pajak No 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008, pada butir 5 pasal 14 Bab VI, yang mencabut pengecualian terhadap pelaut dan pilot Indonesia.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal justru mempertanyakan mengapa pilot dan pelaut malah tidak mempunyai NPWP.
VIVA.co.id
14 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, Dari Karier Hingga Hubungan Asmara
Jabar
sekitar 1 jam lalu
Temukan apa yang telah disiapkan bintang-bintang untuk Anda pada hari Selasa yang menakjubkan ini. Dari cinta hingga karier, baca ramalan zodiak lengkap Anda.
Klaim Saldo DANA Gratis Anda dengan Link DANA Kaget, 14 Mei 2024!
Jabar
sekitar 1 jam lalu
Temukan cara mudah untuk menambah saldo e-wallet Anda dengan link DANA Kaget. Klaim saldo DANA gratis Anda sekarang dan nikmati keuntungan pada 14 Mei 2024!
Link DANA Kaget Hari Ini Selasa 14 mei 2024, Klaim Saldo DANA Gratis Sekarang!
Jabar
sekitar 1 jam lalu
Dapatkan saldo DANA gratis Anda sekarang juga dengan link DANA Kaget! Ikuti langkah-langkah mudah ini dan nikmati saldo e-wallet tambahan pada 14 Mei 2024.
Tertarik saldo DANA gratis Rp150.000? Ikuti langkah-langkah ini untuk klaim saldo DANA Anda dari Google Survei. Peluang terbatas, klaim sekarang agar langsung cair!
Selengkapnya
Isu Terkini