Pelaku Asuransi Sambut Baik OJK

Layanan nasabah di asuransi AXA Mandiri.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pelaku industri asuransi, yang penjualannya melalui perbankan atau bancassurance mengaku merasa diuntungkan dengan adanya Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan/OJK.

Diusung Banyak Partai, Kepala Desa di Jombang Daftar Pilbup Lewat Demokrat

"Sebab, pengawas asuransi berbasis bank yang tadinya ada dua, kini menjadi satu saja," kata Presiden Direktur PT AXA MAndiri Financial Service, Albertus Wiroyo di Gedung Axa Mandiri di Jakarta, Senin 7 November 2011.

Menurut Albertus, selama ini bisnis bancassurance selalu diawasi biro asuransi dan Bank Indonesia. Tentunya, dengan adanya UU OJK maka badan pengawasan hanya satu dan diharapkan aturan dan standarnya tidak saling tumpang tindih.

"Pengawasan asuransi ke depan akan lebih baik dengan adanya OJK dan regulasi yang ditetapkan bisa menciptakan persaingan yang adil, sehingga pemerintah menciptakan suasana kondusif. Tentunya, untuk bisnis asuransi ini bisa bertumbuh," tuturnya.

Terkait bakal adanya pungutan OJK, lanjut Albertus, Axa Mandiri tidak keberatan asal nilainya masih wajar. "Kami tidak mempermasalahkan jika harus ada pungutan OJK, selama besarannya masih wajar," kata dia. (adi)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi [dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Menhub Klaim Kepuasan Pemudik Capai 89 Persen pada Periode Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeklaim angka kepuasan pemudik Lebaran 2024 mengalami peningkatan berdasarkan hasil survei BPS dan Kemenkominfo.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024