Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menyatakan bahwa dirinya bercerita kepada pimpinan KPK lainnya yakni Alexander Marwata terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenangnya usai proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, Dewas KPK pun sudah memeriksa Alexander Marwata.

Dewas KPK Agendakan Ulang Sidang Pembelaan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan bahwa Dewas memang sudah melakukan pemeriksaan kepada Alex Marwata. Tetapi, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran etik.

"Ya itu (Alex) sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang nggak ada pelanggaran," ujar Harjono kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.

Catatan KPK untuk Program Makan Siang Gratis di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bahkan, kata Harjono, Alex juga sempat dipanggil pada sidang perdana dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang digelar pada 2 Mei 2024. Kendati, sidang justru ditunda karena Nurul Ghufron tak hadir dan meminta untuk menjadwalkan ulang.

Dipanggil KPK Pekan Depan, Segini Harta Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta

"Waktu itu dipanggil (Alex), tapi karena Pak Ghufronnya nggak hadir," kata dia.

Harjono juga meminta kepada Ghufron untuk menjelaskan segala halnya di dalam sidang. Karena keterangannya bisa dimungkinkan untuk melakulan pembelaan.

Maka itu, Ghufron diminta untuk hadir dalam sidang pelanggaran etik di Dewas KPK pada 14 Mei 2024 besok.

"Ya itu biar nanti saja, sebagai bagian pembelaan. Kita juga akan pertimbangkan. Ya harus hadir," ungkap dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ghufron sempat cerita kepada Alex Marwata

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ini tengah menjalani sidang etik di Dewas KPK karena ada dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang. Tapi, sidang etik itu ditunda hingga Selasa 14 Mei 2024.

Ghufron bisa terseret dugaan pelanggaran etik diduga karena telah membantu ASN Kementan RI dimutasi dari Jakarta ke Jawa Timur. Hal itu bermula ketika Ghufron mendapatkan cerita dari seorang ibu.

Sang ibu menceritakan bahwa menantunya ingin pindah wilayah kerja tapi tak kunjung dikabulkan. Pengajuan itu dilakukan karena menantunya tengah hamil.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ghufron bercerita bahwa ASN Kementan RI yang tak dikabulkan untuk mutasi kerja karena alasan akan mengurangi tenaga kerja di Jakarta. 

"Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan, jadi sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat 3 Mei 2024.

Ghufron menjelaskan justru ASN Kementan RI itu malah mengundurkan diri dari pekerjaannya dan dikabulkan. Padahal, klaim Ghufron, hal itu sama juga dengan mengurangi sumber daya manusia (SDM).

Mendengar hal itu, Ghufron sempat bercerita kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelum bertindak memutasi ASN Kementan RI itu. 

Dalam diskusinya dengan Alex, kata Ghufron, sikapnya untuk membantu ASN Kementan RI itu tak masalah jika semua memenuhi syarat.

"Dapat keluhan seperti itu, saya langsung diskusi dengan pimpinan yang lain yaitu Pak Alex. Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu.' Itu dari Pak Alex," ucap Ghufron seraya diskusi dengan Alex.

"Baru setelah kemudian Pak Alex meng-Oke asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian diendorse untuk memenuhi syarat, itu yang disampaikan Pak Alex," sambungnya.

Setelah itu, Ghufron pun mencari tau perihal itu lebih jauh. Ia mengecek ke website Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari situ, ia juga menemukan hal itu tak masalah asalkan memenuhi syarat.

Ghufron juga menjelaskan bahwa setelah bercerita kepada Alex, lantas Alex mengupayakan untuk mencari kontak pejabat di Kementan RI. Alex pun mengarahkan Ghufron ke mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono.

"Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat Pak Alex'. Baru kemudian Pak Alex yang, saya tidak kenal dengan pak kasdi maupun pejabat-pejabat di irjen, malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan termasuk nomornya Pak Kasdi," jelas Ghufron.

"Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian, beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya," lanjutnya. 

Tapi, setelah itu Ghufron menyebutkan pada 8 Desember 2023, Kasdi melaporkan kejadian tersebut ke Dewas KPK dengan alasan adanya penyalahgunaan wewenang.

Padahal, Ghufron menyebut dalam bantuan tersebut dirinya tak menerima imbalan apapun.

"Duit ataupun hadiah apapun saya tidak dapat apapun dan saya tidak minta apapun," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya