Aturan Kartu Kredit Kembali Pakai 3 x UMR

Kartu kredit
Sumber :
  • AAP/ Alan Porritt

VIVAnews - Bank Indonesia akan kembali memberlakukan syarat pendapatan minimal pemilik kartu kredit sebesar 3 x upah minimum regional (UMR) mulai 1 Januari 2013. Aturan ini sebetulnya pernah diterapkan, namun dicabut pada 2009.

Menurut Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas, waktu itu, aturan PBI 7/52/PBI/2005 memang mensyaratkan minimal gaji 3 x UMR dengan plafon maksimal 2 x gaji UMR. Namun aturan ini dicabut untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

"Pada saat itu susah mendapatkan permintaan kredit. Untuk itu pada 2009 kita longgarkan, karena pada tahun 2008 terjadi krisis sehingga untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi," ujar Ronald di Bank Indonesia, Selasa, 8 November 2011.

Nantinya aturan syarat pendapatan minimal sebesar 3 x UMR itu akan tercantum dalam revisi PBI 11/11/PBI/2009 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11.11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang akan diterbitkan akhir November 2011. Menurut Ronald, jika mengacu hal itu, minimal pendapatan pemilik kartu kredit sebesar Rp3 juta.

Beberapa poin yang akan diatur adalah:

- Kartu kredit wajib menggunakan chip, tanda tangan dan penggunaan pin    sebanyak 6 digit.
- Syarat pemegang kartu kredit minimal usia 21 tahun. Untuk kartu tambahan minimal usia 17   tahun.
- Pendapatan minimal 3 kali UMR
- Plafon maksimal 3 kali pendapatan
- Minimal repayment 10 persen.
- Batasan tarik tunai Rp10 ribu per hari/rekening.
- Penggunaan jasa pihak ketika lebih diperjelas, mulai dari etika, tanggung jawab, monitoring dan pembinaan
- Kewajiban pelaporan
- Kewajiban tukar menukar informasi dan penerbitan merchant
- Larangan gesek tunai
- Larangan surcharge oleh merchant kepada pemegang kartu
- Etika penagihan oleh bank atau pihak lain.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

(umi)

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024