GUBERNUR BI:

Merger DBS-Danamon Tunggu Aturan BI Rampung

Gedung lama Bank Danamon
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews- Bank Indonesia sampai saat ini belum bisa memberikan izin akuisisi atau merger bagi bank asing yang ingin membeli bank di Indonesia. Alasannya BI tengah menggodok aturan batas kepemilikan asing sehingga harus menunggu aturan itu rampung.

Bahkan terkait dengan rencana merger DBS Group dengan PT Bank Danamon Tbk, Gubernur BI Darmin Nasution telah menyampaikan kepada pihak Monetary Authority of Singapore (MAS) bahwa aksi korporasi itu akan diproses setelah aturan BI selesai.

"Saya sudah sampaikan kepada MAS, saya baru pulang dari Washington dan bertemu chairman-nya. Saya katakan bahwa Danamon-DBS akan diproses setelah aturan kita mengenai batas kepemilikan selesai," ujar Darmin di Gedung BI, Jakarta, Jumat 27 April 2012. "Tapi aturan itu saya sampaikan untuk proses kehati-hatian (prudential), bukan menghambat asing," tambahnya.

Darmin menjelaskan penetapan batas kepemilikan asing akan segera di selesaikan paling lambat Akhir Mei 2012 dalam bentuk Peratutan Bank Indonesia (PBI). Namun Darmin enggan menyebuatkan batas berapa persen minimal kepemilikan asing.

“Saya tidak mau katakan angkanya, tapi mayoritas dan masih ada masa transisinya, nanti saya katakan ini berlaku untuk semuanya tapi ada waktunya. Tentu ada persyaratan lain, makanya kita kaitan dengan multiple-license,” tegas Darmin.

Setelah aturan ini disahkan, akan diberlakukan seluruh investor. Untuk itu Darmin meminta kepada investor yang ingin mengakuisisi bank di Indonesia harus menunggu aturan tersebut selesai. Selama ini jika ada investor yang mengajukan permohonan juga diberikan alasan yang sama.

"Untuk semua investor, tak hanya untuk asing. Tunggu aturannya, kita akan menyelesaikannya dengan cepat," ujarnya. (sj)

Polisi Ungkap Kejadian Saat Suami Tawarkan Potongan Tubuh Mutilasi Istrinya ke Warga di Ciamis
Ilustrasi Pembunuhan

FOKUS: Ciamis Berdarah

Warga Ciamis Jawa Barat dibuat geger adanya kasus mutilasi yang dilakukan seorang suami kepada istrinya, Jumat 3 Mei 2024. Kasus ini pun menarik perhatian publik.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024