VIVAnews - Bank Mutiara belum membayar ganti rugi korban nasabah Bank Century karena belum mendapat salinan putusan kasasi No 2838 K/Pdt/2011 dari Mahkamah Agung. Putusan kasasi tersebut mewajibkan Bank Mutiara membayar ganti rugi kepada nasabahnya.
"Setelah Bank Mutiara menerima putusan dari pengadilan, Bank Mutiara akan segera mengkaji langkah-langkah selanjutnya. Sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku, Bank Mutiara akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan Kembali," ujar Direktur Utama Bank Mutiara Maryono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.
Pernyataan Bank Mutiara tersebut sama persis ketika rapat dengan Tim Pengawas Bank Century bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Lembaga Penjamin Simpanan pada 4 Juli 2012 lalu.
Mendengar jawaban dari Bank Mutiara tersebut, sejumlah anggota Tim Pengawas Bank Century berang. Anggota Tim Pengawas Ahmad Yani mendesak Bank Century segera mengambil putusan tersebut.
"Kalau Bank Mutiara punya itikad baik untuk kepentingan nasabah, risalah bisa dijemput. Kalau nggak dijemput, risalah bisa kependam bertahun-tahun. Dalam kasus-kasus tertentu, Bank Mutiara bisa cepat bertindak," kata politisi PPP ini.
Sementara Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno mengatakan upaya peninjauan kembali yang akan diajukan oleh Bank Mutiara tidak boleh menghalangi proses pembayaran ganti rugi ke nasabah. "PK itu tidak menghalangi proses eksekusinya. Jadi membayar hak nasabah itu adalah tindakan hukum yang dibenarkan," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Wamenkeu Ani Ratnawaty mengatakan pihaknya belum bisa bekerja karena belum ada salinan putusan MA. "Risalah resmi itu menjadi dasar. Bank Mutiara tidak bisa bekerja dari salinan apapun karena dokumen resmi atau otentik menjadi dasar. Pada dasarnya penyelesaian nasabah Antaboga memang harus dilakukan," kata dia.
Mengenai dana 154 juta USD di Swiss, kata Ani, itu dalam proses sengketa. "Kita dalam proses gugatan dan ini akan kita proses."
Dalam rapat ini, Timwas Century mendesak Menkeu, LPS dan Bank Mutiara segera membuat skema penyelesaian pembayaran kasus Nasabah Bank Century yang terkait dengan kasus PT Antaboga Delta Sekuritas. "Menyelesaikan penanganan kasus-kasus nasabah Bank Century yang terkait dengan kasus PT Antaboga Delta Sekuritas paling lama satu bulan," kata Pimpinan Timwas Century Priyo Budi Santoso. (sj)
Sumber :
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dapat Kunjungan Dirjen HAM, Kemenkumham Jatim: Kami telah Laksanakan P5HAM sesuai Amanah
Jatim
19 menit lalu
Kunjungan Dirjen HAM Dhahana Adi 25 April 2024 hari ini mendapatkan sambutan positif dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Mendapat kunjungan Dirjen HAM, Kemenkumham Jatim...
Harta Karun Arkeologi! 21 Makam Kerajaan Han Ditemukan di Tiongkok, di Antaranya Makam Berpasangan
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Para arkeolog yang menjelajahi lereng gunung di Tiongkok telah menemukan 21 makam yang berasal dari 2.000 tahun yang lalu, termasuk di dalamnya makam berpasangan.
Sekda Supian Suri Ajak ASN dan Warga Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Depok
Siap
sekitar 1 jam lalu
Sebentar lagi Kota Depok menginjak usianya yang ke-25, HUT kota bertajuk Sejuta Maulid ini jatuh pada tanggal 27 April. Namun momentum perayaan hari jadi Kota Depok sud
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya
Medan
sekitar 1 jam lalu
Warga menemukan tubuh korban bersimbah darah, dengan luka lebam dan sayatan senjata tajam di sekujur tubuhnya yang diyakini akibat penganiayaan dilakukan pelaku.
Selengkapnya
Isu Terkini