Daerah Lamban Selesaikan APBD

Dirjen Perbendaharan Negara Kementerian Keuangan, Marwanto Hardjowiryono
Sumber :
  • VIVAnews/Dedy Priatmojo

VIVAnews - Kementerian Keuangan terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2013. Batas akhir penyerahan APBD daerah ke bendahara umum negara tersebut jatuh pada 31 Desember 2012.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Marwanto Hardjowiryono mengungkapkan, daerah akan terkena sanksi jika telat menyerahkan APBD. Salah satunya, terancam tak disalurkannya dana insentif daerah (DID).

"Mudah-mudahan dengan sanksi dan reward akan mendorong daerah untuk menyelesaikan APBD tepat waktu," ujarnya di Jakarta, Selasa 27 November 2012. 

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Proses pengenaan sanksi tersebut, menurut Marwanto, baru akan diterapkan setelah surat peringatan diberikan kepada daerah yang telah melampaui batas waktu yang ditetapkan. Setelah pengiriman surat tersebut, daerah diberikan waktu satu bulan untuk memenuhi kewajibannya. 

"Saat ini, belum ada daerah yang teah menyerahkan APBD. berdasarkan pengalaman, penyerahan APBD baru direalisasikan pada Desember. "Kami terus lakukan komunikasi dan imbauan," katanya. (asp)

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024