Alasan Kemenkeu Tolak Tambahan Anggaran UN

Ujian Nasional (UN) Makassar Sulawesi Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
VIVAnews - Kementerian Keuangan menolak pencairan blokir dan revisi anggaran 2013 yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permintaan Kemendikbud itu diajukan pada 11 Januari 2013.
Dorman Borisman Sempat Amputasi Kaki Sebelum Meninggal Dunia

Saat itu, Sekjen Kemendikbud melalui surat nomor 2068/a.a2.1/or/2013 tertanggal 10 Januari 2013 mengusulkan kepada Dirjen Anggaran soal pencairan dana blokir dan revisi anggaran 2013 yang telah selesai persetujuannya di Komisi X DPR RI pada 21 Desember 2012.
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Terkait itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo, di Jakarta, Jumat 19 April 2013, mengatakan, penolakan itu karena terjadi perubahan signifikan pada pagu anggaran yang diajukan untuk diubah oleh Kemendikbud. Selain itu, dari sembilan program yang diusulkan pada tahun ini, hanya satu yang tidak berubah pagu anggarannya. 
Buttonscarves Bawa Ikon Hijab Dunia Halima Aden ke Istanbul Modest Fashion Week 2024!

"Terkait UN (ujian nasional), pada waktu mengusulkan awal, pagunya sekitar Rp543 miliar, kemudian targetnya 14 juta siswa, unit cost Rp39.000 per siswa," ujarnya.

Tapi, yang disetujui DPR pagunya bertambah sekitar Rp644,27 miliar, dengan target turun menjadi 12,22 juta siswa. Unit cost Rp53.000 per siswa. "Yang buat perubahan bukan Kemenkeu, tetapi Komisi X dan Kemendikbud. Selisih pagunya Rp100,82 miliar," tambahnya. 

Kemenkeu juga mempertanyakan, kenapa ada penambahan anggaran sebesar itu, tapi cakupan siswanya menurun dari target awal. "Itu asalnya, jadi kami tidak bisa mencairkan bintang, karena ada perubahan-perubahan mendasar," lanjutnya. 

Wakil Presiden Boediono menanggapi permasalahan itu. Menurut Herry, pada 23 Januari 2013, Wapres mengadakan rapat di kantornya bersama Komite Pendidikan Nasional. Hasil rapat tersebut, ditindaklanjuti pada 29 Januari 2013, dilakukan rapat trilateral antara Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kemendikbud. 

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pagu anggaran yang akan dicairkan adalah yang sesuai dengan Keppres mengenai APBN 2013. Pencairan itu juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Februari lalu dalam rapat kabinet terbatas juga menginstruksikan pemerintah agar memastikan pencairan anggaran tersebut dilakukan secara good governance, sehingga tidak terjadi penyelewengan. 

Pada 5 Maret 2013, melalui surat nomer 031/mpk/KU/2013, Kemendikbud menanggapi hasil pertemuan trilateral tersebut dan minta segera dicairkan anggarannya, khususnya terkait dengan UN. Selain itu, secara keseluruhan Kemendikbud "curhat" bahwa sudah enam kegiatannya yang tertunda akibat pemblokiran tersebut.

"Antara lain UN 2013, yang akan dilaksanakan pada 15 April 2013, di mana kontrak percetakan soal harus ditandatangani 11 Maret 2013," tutur Herry.

Sementara itu, setelah disepakati DPR pada 13 Maret 2013, melalui surat nomor s-387/ag/2013 tanggal 13 Maret 2013, Dirjen Anggaran atas nama Menkeu mengesahkan usul revisi anggaran pada Balitbang dan Ditjen Dikti Kemendikbud, termasuk pembukaan blokir untuk kegiataan UN sebesar Rp543 miliar. 

"Surat pengesahan revisi ini merupakan dasar untuk melakukan penandatanganan kontrak percetakan UN," tuturnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya