Bakrieland Upayakan Negosiasi Restrukturisasi Utang

Investor Summit 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
- PT Bakrieland Development Tbk mengupayakan negosiasi pada proses restrukturisasi terkait pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Upaya tersebut dilakukan dengan niat baik tanpa merugikan pihak manapun

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

"Terhadap upaya PKPU, termohon (Bakrieland) akan menghormati hukum yang berlaku, serta menjalankan proses hukum yang sedang berjalan," kata Tim Pengacara Bakrieland Development, yang diwakili Aji Wijaya, Sunarto Yudo, dan rekan dalam Sidang PKPU di Pengadilan Niaga, Jakarta, Kamis 12 September 2013.
Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi


Permohonan PKPU diajukan oleh Bank of New York Mellon melalui cabangnya di London, Inggris. Bank of New York Mellon bertindak sebagai wali amanat
(trustee)
atas penerbitan Equity Linked Bonds pada 23 Maret 2010 oleh BLD Investment Pte Ltd di Singapura senilai US$155 juta. Obligasi itu akan jatuh tempo 23 Maret 2015.


Aji menjelaskan, upaya perseroan tersebut dilakukan karena sejak Maret 2013 kedua pihak telah membentuk
Coordinating Committee
(Panitia Kreditor) yang berfungsi memfasilitasi proses negosiasi antara kedua pihak.


"Pihak termohon terus beritikad baik untuk berupaya melakukan negosiasi guna merestrukturisasi Equity Linked Bonds itu," ujarnya.


Namun, dalam proses negosiasi, beberapa pemegang obligasi telah menyampaikan permintaannya untuk percepatan pembayaran. "Yang diajukan pemohon adalah penundaan kewajiban pembayaran utang dan bukan kepailitan," ujar dia.


Sebelumnya, untuk menghindari transaksi tidak wajar, PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham Bakrieland. Suspensi atas saham perseroan itu dilakukan di seluruh pasar sejak Selasa 10 September 2013.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya