APBN 2014 Disetujui, Rupiah Dipatok Rp10.500 per Dolar

Ilustrasi rapat paripurna membahas Rancangan APBNP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi UU APBN 2014. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jumat 25 Oktober 2013.
Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

"Atas nama pemerintah, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR. Dan, kepada Komisi Dewan yang melakukan pembahasan secara insentif, kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja samanya," kata Menteri Keuangan, Chatib Basri.
Ribuan Orang di Brebes Rayakan Kemenangan Indonesia U-23

Dalam UU APBN 2014 yang disetujui itu, pendapatan negara mencapai Rp1.667,14 triliun. Sementara itu, anggaran belanja negara Rp1.842,45 triliun, sehingga defisit anggaran disetujui sebesar 1,69 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

Berikut perincian asumsi makro yang disahkan dari RUU APBN menjadi UU APBN 2014:

- Pertumbuhan ekonomi pada RUU APBN sebesar 6,4 persen menjadi 6 persen, dan inflasi pada RUU APBN yang dipatok 4,5 persen menjadi 5,5 persen.

- Nilai tukar rupiah dari Rp9.750 per dolar AS pada RUU APBN menjadi Rp10.500 per dolar AS. Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan tetap sebesar 5,5 persen (tidak berubah).

- Harga minyak internasional US$106 per barel pada RUU APBN menjadi US$105 per barel. Lifting gas bumi ditargetkan 1.240 ribu barel setara minyak per hari. Sementara itu, lifting minyak bumi ditargetkan 870 ribu barel per hari.

Menurut Chatib, pemerintah yakin akan mampu mencapai target dan tingkat pertumbuhan ekonomi 2014. "Kami optimistis ke depan, target pertumbuhan ekonomi 2014 bisa kita capai," ujarnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya