Penyesuian Harga BBM Harus Disertai Evaluasi Transportasi

deretan angkutan umum di Terminal Pasar Senen
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Respons KMP Rafelia II, Kemenhub Terbitkan 5 Aturan Baru
- Kebijakan pemerintah yang akan menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) setiap tiga bulan mendapat perhatian khusus dari para pengusaha. Terutama pengusaha yang bergerak di bidang transportasi umum. 

Organda Tak Perduli Uber dan Grab Ikutan Turunkan Tarif
Managing Director PT Eka Sari Lorena, Eka Sari Lorena Soerbakti mengungkapkan, apabila memang nantinya akan terjadi kenaikan harga BBM tiap tiga bulan, pemerintah diimbau menganalisa setiap rute angkutan umum yang bergerak di ibu kota.

BBM Turun, Astra Yakin Penjualan Kendaraan Meningkat
"Berdasarkan undang-undang, rute itu harusnya dianalisa tiap tahun. Tapi rute angkutan umum saat ini bisa lima tahun tidak diperhatikan," kata Eka di Pacific Place, Jakarta, Rabu 16 Juni 2015.

Eka menuturkan, tarif transportasi umum untuk kelas ekonomi tidak akan terkena dampak perubahan harga BBM karena tarifnya masih dalam pengawasan pemerintah.

Akan tetapi, untuk tarif non ekonomi pihaknya masih mengalami kesulitan perihal masalah kontrak kerja dengan mitra perusahaan lain.

"Misalnya saya punya kontrak dua tahun, tiba-tiba BBM naik di tengah jalan, mereka agak keberatan ketika diminta penyesuaian harga," ujarnya.

Selain itu, Eka optimis untuk kedepannya perusahaan yang dia bina mampu bertahan di pasar transportasi umum sehubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai kenaikan BBM tiap tiga bulan tersebut.

Dia mengharapkan pemerintah juga memfasilitasi atau memberi alternatif bahan bakar lain bagi angkutan umum, apabila pemerintah menyesuaikan harga BBM ke harga pasar. Seperti menyediakan fasilitas infrastruktur bahan bakar gas (BBG) yang lebih murah.

"Kalau tidak nanti banyak perusahaan angkutan umum yang bangkrut," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya