Ini Hasil Revisi Tax Holiday

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Pemerintah telah merampungkan dokumen revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2011 mengenai fasilitas pengurangan pajak atau tax holiday.
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, menjelaskan hasil kesepakatan dengan para kementerian adalah diberlakukannya perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday selama 20 tahun yang mengacu terhadap kesepakatan Kementerian Keuangan.
Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa

Menurutnya, kebijakan itu sesuai insentif pemerintah yang akan mengejar pertumbuhan investasi. Dengan begitu, kegiatan ekonomi dalam negeri mampu berjalan secara efektif.
Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November

"Ada kewenangan untuk menambahkan jangka waktu 20 tahun. Yang saya kejar itu bagaimana dan kapan mereka merealisasikan investasinya. Itu yang saya awasi," kata Sigit di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat malam, 7 Agustus 2015.

Dia berharap PMK mengenai tax holiday dapat segera dikeluarkan paling lambat pekan depan. “Harus keluar sebelum 15 Agustus mendatang," ujarnya.

Regulasi dipermudah

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, mengungkapkan bahwa hasil dari revisi tax holiday akan memudahkan setiap perusahaan dari sisi regulasi.

Setiap perusahaan nantinya hanya membutuhkan persetujuan di tingkat Kementerian Lembaga (KL) dibandingkan regulasi sebelumnya yang mengharuskan melalui Presiden.

"Jadi sekarang, prosedur yang selama ini berbelit-belit itu jadi simplifikasi. Ini bagian dari reformasi untuk menarik investasi," kata Sofyan.

Dalam waktu dekat, katanya, Pemerintah segera membentuk tim khusus dari beberapa kementerian untuk memantau penerapan tax holiday. Di antaranya, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sofyan menambahkan, peraturan mengenai tax holiday itu tidak membutuhkan persetujuan langsung dari Presiden Joko Widodo. Sebab, tahap finalisasi cukup dilakukan Kementerian Keuangan selaku yang menerbitkan PMK itu.

"Prinsipnya semua sudah setuju. Tinggal Menteri Keuangan yang meneken surat. Jadi enggak perlu menghadap Presiden," katanya. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya