VIVA.co.id – Pemerintah berencana untuk mengusulkan pungutan pajak bagi perusahaan penyedia jasa layanan konten data dan informasi berbasis internet (Over The Top/OTT) seperti Google, Facebook, Youtube, sampai dengan Twitter.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, aturan pemungutan pajak ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah disusun, dan akan segera ditindak lanjuti.
Dalam aturan ini, pungutan pajak tersebut rencananya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator lokal para penyedia konten data dan informasi berbasis internet tersebut.
“Bentuknya PMK, (Menkominfo) bertindak sebagai pemungut. Mulai dari objeknya apa, pemungut siapa, nanti akan dimasukkan,” ujar Ken saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.
Ken mengatakan, pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada perusahaan-perusahaan asing tersebut, mengingat maraknya transaksi jual beli barang dan jasa yang melibatkan konten keempat perusahaan itu.
“Potensi pajak itu tergantung dari objeknya. Siapapun yang beli lewat situ, ya harus bayar (PPN),” kata Ken.
Guna merealisasikan rencana tersebut, ia berharap agar penyedia konten asing tersebut segera mengurus izin Bentuk Usaha Tetap (BUT) jika ingin tetap beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan, setelah menimang perusahaan animasi nasional yang juga dipungut pajaknya oleh negara lain.
“Google, Youtube itu web address ada quote Indonesia. Seharusnya mereka BUT. Sementara web kita di Amerika Serikat dipajakin. Masa mereka yang (perusahaan) besar tidak mau (dipungut pajaknya)?” tutur dia.
Sumber :
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
INFO HAJI 2024: Tahun Ini, 62 Ton Obat Disiapkan untuk Kesehatan Jemaah Haji Indonesia
Wisata
8 menit lalu
Kantor Kesehatan Haji Indonesia menyiapkan 62 ton obat-obatan untuk jemaah haji tahun ini. Semua obat tersebut didatangkan dari tanah air, sudah memperhitungkan penyakit
Smartwatch dengan NFC semakin diminati. Samsung Galaxy Watch 4 Classic, Google Pixel Watch 2, Apple Watch Ultra 2, Apple Watch SE 2, dan Oppo Watch X menjadi pilihannya.
Residivis Narkoba Siang Keluar dari Lapas, Sore Rampas Ponsel Iphone Gadis Mojokerto
Jatim
25 menit lalu
Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap AS, warga Kecamatan Rungkut Surabaya. AS baru beberapa jam bebas dari penjara sebelum merampas ponsel Iphone milik gadis.
Temukan inovasi TV terbaru dari TCL, C655, dengan teknologi QLED Pro yang memukau dan fitur-fitur canggih untuk pengalaman menonton yang luar biasa.
Selengkapnya
Isu Terkini