DJP Sebut 91,7 Persen NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP 

Ilustrasi Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 67,46 juta per 31 Maret 2024.

img_title Target Pajak 2026 Masih Kurang Rp750 Triliun, Penjual Online Ikut Disasar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan jumlah NIK yang sudah dipadankan ini setara dengan 91,7 persen, dari total keseluruhan 73.575.966 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai tanggal 22 Maret berarti beberapa hari yang lalu kurang lebih itu sudah dipadankan total 67.366.873 itu persentasenya 91,8 persen. Sekarang 10 hari kemudian menjadi 67.469.000 persentasenya 91,7 persen naik sedikit," kata Dwi dalam media briefing di kantornya Senin, 1 April 2024.

img_title Bea Cukai dan DJP Era Purbaya Bakal Tetap Dirombak? Ini Kata Suahasil

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Dwi menjelaskan, dari total itu, untuk NIK yang dipadankan melalui sistem sebanyak 63.240.780 NIK, dari sebelumnya yang sebanyak 63.161.483. Jumlah itu naik sekitar 2 juta NIK. 

img_title Cara Cek Desil DTSEN Pakai NIK, Begini Arti Kelompok 1 sampai 10 untuk Bansos

"Kemudian dipadankan oleh wajib pajak tadinya 4.205.390, sekarang menjadi 4.228.220 NAIK kurang lebih 23 ribu," jelasnya.

Sedangkan untuk NIK yang belum dipadankan jelas Dwi, ada sebanyak 6.106.964 NIK, dari sebelumnya yang sejumlah 6.115.691 NIK wajib pajak orang pribadi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun terkait pemadanan NIK menjadi NPWP direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris.

DPR Minta UU Satu Data Dipakai untuk Kejar Wajib Pajak, Tapi Jangan Menyasar Usaha Kecil

DPR mendorong Kemenkeu memanfaatkan UU Satu Data untuk mengoptimalkan pajak dari sektor tambang, sawit, manufaktur, dan platform digital tanpa membebani usaha kecil.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut