Empat PMK Soal Tax Amnesty Keluar Besok

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan kebijakan tax amnesty akan dikeluarkan besok hari, Kamis 14 Juli 2016. Empat PMK itu diantaranya akan mengatur tentang Pelaksanaan Tax Amnesty, Penetapan Bank Persepsi, Tata Cara Investasi, dan pendelegasian wewenang. 

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi saat ditemui media, usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di komplek DPR Jakarta, Rabu 13 Juli 2016. 

Menurut Ken, redaksional ke empat PMK tersebut, secara verbal telah selesai diproses, hanya saja saat ini tinggal menunggu disahkan oleh menteri Keuangan. 

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

"PMK tax amnesty besok keluar. Jadi, ada empat PMK, di antaranya mengenai pelaksanaan tax amnesty, yaitu tentang teknis tata caranya. Lalu, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan terakhir tentang pendelegasian wewenang," jelas Ken. 

Sementara itu, terkait dengan teknis, atau penyempurnaan pelaksanaan PMK tersebut, nanti akan dikeluarkan melalui surat edaran tersendiri dari Dirjen Pajak. Ia menegaskan, semua dokumen yang diperlukan untuk mengatur pelaksanaan tax amnesty sudah siap. 

Program PPS Pajak Berakhir, Pengusaha Harapkan Ini ke Ditjen Pajak

"Sudah siap semua, jadi nanti sudah ada instrumen-instrumen yang secara jelas mengatur tax amnesty," ujar dia. (asp)

Mahfud MD Debat Cawapres Pemilu 2024

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mempertanyakan soal kejelasan program Tax Amnesty yang sempat diusung pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2023