Presiden Segera Keluarkan Inpres Pemangkasan Anggaran

Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/HO/Sidi

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kementerian Keuangan berencana memangkas anggaran kementerian dan lembaga (KL) sebesar Rp65 triliun.

DPRD DKI Protes Penerima KJMU Dipangkas, Diduga karena Anggaran Disunat

Ia akan menyerahkan rincian pemangkasan itu kepada Presiden, untuk nantinya disetujui dan ditetapkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

"Inpresnya kita usahakan dua hari ini," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2016.

Prabowo Bakal Pangkas Subsidi BBM untuk Makan Siang Gratis, Menteri ESDM Bilang Begini

Menurutnya, penghematan anggaran yang paling banyak dilakukan adalah penghematan dari perjalanan dinas, paket meeting, rapat-rapat, langganan jasa, honorarium tim, dan kegiatan yang termasuk dalam golongan bukan gaji rutin.

"Anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan juga, tetapi tidak otomatis hilang semua. Ada penghematan, terutama kegiatan yang tidak mendesak, maupun kegiatan yang bisa digeser ke tahun berikutnya," kata dia.

Ganjar-Mahfud Komitmen Gunakan Anggaran Negara untuk Kepentingan Rakyat

Pemangkasan anggaran, diutarakan Darmin, dengan melihat kondisi realisasi anggaran masing-masing kementerian dan lembaga. Pemangkasan anggaran utamanya akan dilakukan untuk memperbaiki anggaran KL dan alokasi ke dana alokasi khusus (DAK). Misalnya untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan anggaran yang akan dihemat hingga Rp1,4 triliun.

Lebih lanjut, untuk kegiatan yang belum dikontrakkan, rekomposisi pendanaan proyek kontrak tahun jamak dan efisiensi dari kegiatan kementerian. Seperti, perjalanan dinas, rapat dan konsinyering bisa dihemat minimal Rp6,5 triliun, dan efisiensi belanja operasional minimal Rp8,3 triliun.

"Misalnya di dua kementerian saja, kita apresiasilah Kementerian PU (Pekerjaan Umum) efisiensi lelangnya sudah di atas Rp2 triliun, lalu Kemenkes (Kementerian Kesehatan) hampir Rp1 triliun," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya