- VIVA.co.id/Linda Hasibuan
VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengklarifikasi kabar bahwa yang mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah Sudirman Said, bukan Arcandra Tahar – yang baru menjabat selama 20 hari sebelum diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Luhut, yang mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor tersebut cukup ditandatangani oleh setingkat eselon I atau yang berkewenangan adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono, yang kemudian rekomendasi izin itu disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Luhut mengatakan, dirinya baru mendapat kabar bahwa izin yang ditandatangani untuk kuota ekspor 1,4 juta ton konsentrat tembaga tersebut diputuskan oleh setingkat dirjen.
"Itu sudah dikeluarkan pak Dirman (Sudirman), bukan pak Candra (Arcandra). Tanda tangan kan oleh dirjennya, saya baru dapat laporan," kata Luhut di kantornya, Kamis 18 Agustus 2016.
Luhut menepis isu bahwa Arcandra akan diangkat menjadi staf ahli bidang energi Migas Presiden. Namun, dirinya mengungkapkan kekagumannya pada sosok Arcandra Tahar.
"Enggak, dia lagi ada kerjaannya. Enggak ada (isu itu)," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arcandra Tahar diberhentikan dari Menteri ESDM karena memiliki status kewarganegaraan ganda. Dalam masa jabatannya selama 20 hari tersebut, ia dituding berbagai pihak sebagai yang mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport.
(ren)