Cara Dapatkan Bantuan DP Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi KPR
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id – Bagi Anda yang bingung mencari dana untuk uang muka atau Down Payment rumah, Anda bisa memanfaatkan fasilitas Pemberian Uang Muka Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas ini dibuat khusus untuk membantu memudahkan masyarakat mendapatkan rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah secepat  mungkin.

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Jumlah dana yang akan diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan pun bergantung pada penghasilan bulanan. Adapun spesifikasinya sebagai berikut :

- Pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.
- Pekerja dengan gaji Rp5 juta-Rp10 juta akan mendapatkan Rp35 juta.
- Pekerja dengan gaji lebih dari Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

Untuk mendapatkan dana bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yakni :

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pada saat mengajukan minimal harus sudah berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
- Telah terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun)
- Berstatus sebagai karyawan
- Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan karyawan atau pemohon menjadi penanggung jawab Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP)
- Penghasilan maksimal Rp4,5 juta (khusus untuk pengajuan KPR subsidi)
- Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)

Tingkatkan Kepedulian Saat Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Jika Anda sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas, Anda bisa segera mengajukan permohonan dana bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun prosesnya sebagai berikut :

- Minta surat rekomendasi dari perusahaan Anda bekerja.
- Bawa surat tersebut ke bank yang akan dipercaya untuk mengajukan permohonan KPR
- Pihak bank akan memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) sebagai bukti kriteria debitur telah disetujui oleh bank.
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan PUMP. Jangan lupa membawa salinan KTP, kartu keluarga, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah mendapat persetujuan PUMP dari pihak BPJS, barulah Anda kembali ke bank pemberi KPR untuk masalah pembayaran uang muka atau DP.
 

Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024