Masih Terima Suap, Ini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak

Lagi, Pegawai Pajak Ditangkap KPK Karena Suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku tak habis pikir dengan ulah aparat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang masih menerima suap.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Sukarna secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin lalu, 21 November 2016.

Handang diduga dijejali uang senilai Rp6 miliar oleh Direktur PT Eka Prima Rajesh Rajamohan Nair, untuk melenyapkan sekitar Rp78 miliar total tagihan pajak Eka Prima. Aparat penegak hukum pun berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp1,9 miliar.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Keheranan tersebut bukan tanpa dasar. Sebab menurut Darmin, gaji maupun tunjangan kinerja segenap pegawai pajak jauh lebih besar dibandingkan gaji maupun tunjangan kinerja kementerian/lembaga. 

“Terserah Anda melihatnya relatif. Tapi kalau dibandingkan dengan kementerian secara umum, pajak relatif baiklah,” kata Darmin, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 25 November 2016.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Apalagi, sewaktu ia menjabat sebagai DJP Kemenkeu di rentang 2006-2009, gaji maupun tunjangan pegawai otoritas pajak telah direformasi, menjadi lebih kompetitif.

“Penggajian PNS ada strukturnya, tidak bisa ditukang-tukangi. Di bawah golongan III yang baru masuk, cukup kompetitif,” ujarnya.

Pada  2015 lalu, ada perubahan remunerasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37/2015. Berikut perubahan remunerasi bagi para pegawai pajak yang dikutip VIVA.co.id, Jumat 25 November 2016 :

-    Peringkat jabatan 26 Pejabat Struktural Eselon I mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp99.720.000.

-    Peringkat jabatan 25 Pejabat Struktural Eselon I mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp95.602.000.

-    Peringkat jabatan 24 Pejabat Struktural Eselon I mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp84.604.000.

-    Peringkat jabatan 23 Pejabat Struktural Eselon II mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp81.940.000.

-    Peringkat jabatan 22 Pejabat Struktural Eselon II mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp72.522.000.

-    Peringkat jabatan 21 Pejabat Struktural Eselon II mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp64.192.000.

-    Peringkat jabatan 20 Pejabat Struktural Eselon II mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp56.780.000. Sementara untuk Pranata Komputer Utama dengan peringkat yang sama mendapatkan Rp42.585.000.

-    Peringkat jabatan 19 Pejabat Struktural Eselon III mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000.

-    Peringkat jabatan 18 Pejabat Struktural Eselon III mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp42.058.000. Sedangkan Pemeriksa Pajak Madya dan Penilai PBB Madya untuk peringkat yang sama mendapatkan tunjangan kinerja masing-masing sebesar Rp34.172.125. dan Rp28.914.875.

-    Peringkat jabatan 17 Pejabat Struktural Eselon III mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp37.219.800. Sementara untuk Pranata Komputer Madya dengan peringkat yang sama mendapatkan Rp27.914.850.

-    Peringkat jabatan 16 Pejabat Struktural Eselon IV mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp28.757.200. Sedangkan Pemeriksa Pajak Muda dan Penilai PBB Muda untuk peringkat yang sama mendapatkan tunjangan kinerja masing-masing sebesar Rp25.162.550. dan Rp21.567.900.

-    Peringkat jabatan 15 Pejabat Struktural Eselon IV mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp25.411.600. Sedangkan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Penilai PBB Penyelia untuk peringkat yang sama mendapatkan tunjangan kinerja masing-masing sebesar Rp22.235.150. dan Rp19.058.700.

-    Peringkat jabatan 14 Pejabat Struktural Eselon IV mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp22.935.762,50. Sementara untuk Pranata Komputer Muda dengan peringkat yang sama mendapatkan Rp21.586.600.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya