Kata DJP Tanggapi Netizen yang Kasian ke Ghozali karena Dicolek Pajak

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak RI (DJP), melalui cuitannya di akun Twitter resminya mencolek Ghozali untuk mendaftar sebagai wajib pajak. Setelah, pemuda itu meraup penghasilan dari aset digital Non Fungible Token (NFT).

img_title Pajak Mobil Bisa Beda Meski Modelnya Sama, Ini 6 Faktor Penentunya

Cuitan Ditjen Pajak pada 14 Januari lalu itu pun menuai ribuan komentar dari para netizen di Twitter. Ghozali yang diketahui telah memperoleh penghasilan miliaran rupiah dari hasil penjualan swafoto dirinya di internet dalam platform OpenSea, disebut netizen kasian karena langsung diincar Ditjen Pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut Ditjen pajak pun menjelaskan, hal ini merupakan salah satu cara mengedukasi masyarakat untuk membayar pajak.  Adapun dalam sistem self assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pajaknya.

img_title Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

“Dengan sistem perpajakan seperti itu,  maka salah satu tugas DJP yang sangat penting adalah memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakannya melalui berbagai metode dan kanal. Salah satunya melalui media sosial,” ujar Ditjen Pajak melalui keterangannya pada, dikutip, Senin, 24 Januari 2021.

DJP juga mengungkapkan, banyak masyarakat Indonesia yang seharusnya dikasihani karena terdapat hak yang terabaikan. Jika, ada sebagian masyarakat tidak membayar pajak.

img_title Mulai 2027, Transaksi Kripto di Luar Negeri Bisa Terlacak Otoritas Pajak RI

Maka sudah seharusnya Ditjen Pajak wajib mengingatkan masyarakat untuk melaporkan pajaknya. Khususnya ketika mendapatkan penghasilan yang mestinya dikenakan pajak.

Ghozali Everyday.

Photo :
  • Youtube Prestige.

Saat ini, pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Pada APBN 2022, lebih dari 70 persen Tepatnya sebesar Rp1.262,9 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini berarti sederhananya, pajak yang dibayarkan Ghozali beberapa di antaranya digunakan untuk meneruskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya. Adapun dengan itu, pajak yang dibayarkan dapat menyokong APBN 2021 dalam pengendalian pandemi COVID-19.

Ilustrasi mencari tiket pesawat.

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya

Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2027.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut