Santunan Naik, Jasa Raharja Tak Masalah Laba Menurun

Aktivitas di Kantor Jasa Raharja Perwakilan Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – PT Jasa Raharja mengungkapkan kenaikan santunan kecelakaan telah diperhitungkan oleh perusahaan. Sehingga, meski laba semakin menurun, keuangan perusahaan diyakini tak alami masalah yang berarti. 

Menhub Tegaskan Pengangkatan Korban dan KM Sinar Bangun Jadi Prioritas

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso mengungkapkan, laba perusahaan memang diperkirakan turun hingga 50 persen. Namun, kata dia, perusahaan masih memiliki cadangan dan aset yang mencapai Rp13 triliun. 

"Karena UU 34 tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan cari laba. Tidak ada masalah karena Jasa Raharja ada cukup cadangan dan asetnya Rp13 triliun," kata Budi di sela acara pendaftaran mudik gratis BUMN di Gedung Nyai Ageng Serang, Kuningan, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017. 

Jasa Raharja Tak Santuni Korban Jembatan Ambruk di Tuban

Lebih lanjut, Budi mengatakan, kenaikan santunan ini merupakan perintah dari Kementerian Keuangan yang wajib dilakukan. Aturan ini kenaikan santunan hingga 100 persen telah berlaku sejak tanggal 1 Juni 2017. 

"Tanggal 1 Juni pukul 00.00 WIB sudah berjalan. Jadi santunan naik, premi nya enggak naik," kata dia. 

Keluarga Korban Tewas di Tanjakan Emen Dapat Santunan

Pada lebaran 2017, lanjut dia, pihaknya juga menyelenggarakan mudik gratis bagi masyarakat yang menggunakan sepeda motor. Langkah ini pun bertujuan untuk bisa mengurangi kecelakaan yang selalu didominasi oleh pengguna sepeda motor. 

"Setiap penumpang yang naik kendaraan umum selalu ada Jasa Raharjanya. Dan itu semuanya untuk meningkatkan kesejahteraan ke masyarakat, baik santunan meninggal dunia, terutama juga luka-luka," tutur dia. 

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri /Penyebrangan, Laut, dan Udara. 

Serta PMK Nomor 316 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada ketentuan ini santunan naik dengan rata-rata hingga 100 persen. 

Adapun santunan untuk masyarakat yang kecelakaan hingga meninggal (ahli waris) naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, cacat tetap naik Rp25 juta menjadi Rp50 juta, biaya perawatan luka-luka juga naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya