VIVAnews - Kedua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk akan menempuh jalur hukum atas Keputusan Rapat Paripurna yang menggagalkan keduanya menjadi anggota BPK. Keduanya merasa didzalimi dalam Rapat Paripurna, 29 September 2009.
Menurut Gunawan keputusan Paripurna itu melecehkan aturan DPR dan mengabaikan pendapat hukum Mahkamah Agung yang menyatakan kedua calon tersebut tidak ada masalah hukum dan atau konflik kepentingan. DPR dianggap melecehkan MA sebagai lembaga tertinggi di bidang hukum yang mengeluarkan pendapat hukum atas pemilihan anggota BPK yang diminta DPR.
Sebelumnya, 51 calon anggota BPK mengikuti proses pemilihan BPK sejak pendaftaran 20-23 April 2009 hingga tes uji kelayakan dan kepatutan 7-11 September 2009 sesuai aturan yang telah ditetapkan DPR sendiri.
Pejabat BPK yang mengikuti proses pemilihan anggota BPK ini pada awalnya menimbulkan pertanyaan di DPR, apakah melanggar UU BPK tahun 2006 terkait syarat menjadi anggota BPK.
Komisi XI pun melakukan rapat tertutup dengan para ahli yang ikut merumuskan UU BPK Tahun 2006 dan memberikan penafsiran Pasal 13 huruf j UU BPK tentang persyaratan menjadi anggota BPK yakni khusus pejabat yang berasal dari BPK tidak mengalami konflik kepentingan.
Pada saat fit and proper test Komisi XI memilih Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Gunawan Sidauruk, Rizal Djalil, Moermahadi, Taufiqurahman Ruki, dan Dharma Bhakti.
Namun pada saat Paripurna 14 September 2009 yang tinggal mensahkan hasil seleksi Komisi XI DPR, Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk ditunda pengesahannya karena DPR meminta pendapat hukum ke MA terkait UU BPK mengenai persyaratan menjadi anggota BPK. MA mengeluarkan pendapat hukum keputusan ini dan mengikuti proses hukum yang ada.
Akhirnya MA mengeluarkan pendapat hukum MA No 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 yang menyatakan tidak adanya conflict of interest BPK.
Ketika dibahas Sidang Paripurna 29 September 2009 DPR mengabaikan pendapat hukum MA dan ketentuan peraturan pemilihan anggota BPK. DPR justru menetapkan dua orang anggota BPK yang kebetulan tidak terpilih lagi menjadi anggota DPR. Dia mempertanyakan penyelesaian masalah ini dengan membuat keputusan politis.
"Bagaimana kita menjaga BPK ke depan sebagai lembaga yang independen, integritas dan profesional bila keputusan politis diutamakan?" katanya.
Keduanya menunjuk Juniver Girsang dan Heri Suryadi untuk memproses jalur hukum ini.
Sementara menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbun mengatakan, tuntutan itu bisa diajukan kepada Pengadilan Negeri atas perbuatan melawan hukum. Putusan pengadilan bisa mengubah hasil keputusan paripurna.
hadi.suprapto@vivanews.com
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Lenovo Yoga 9i Gen 8: Revolusi Laptop Premium yang Multifungsi dengan Intel Terbaru!
Gadget
3 menit lalu
Lenovo Yoga 9i Gen 8 menawarkan teknologi terdepan, baterai tahan lama, dan desain fleksibel untuk pengguna modern.
Generasi ninja Naruto, seperti Orochimaru, Naruto, dan Minato, telah melampaui pencipta teknik legendaris Tobirama Senju, membuktikan bahwa murid bisa melampaui gurunya d
Teknik-teknik api terkuat dalam Naruto, dari Zukokku hingga Amaterasu, menampilkan kekuatan luar biasa Klan Uchiha dalam mengendalikan elemen ini, menghadirkan ancaman ya
Redmi 10 5G kini hadir dengan harga terjangkau di bulan Mei 2024. Lihat spesifikasi lengkapnya di sini. Hemat sekarang!
Selengkapnya
Isu Terkini