Tak Sepakat Divestasi 51%, ESDM: Freeport Bubar Aja

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi pernyataan Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI) Riza Pratama yang membantah sepakat melakukan divestasi sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia. 

President Jokowi Ensures to Extend Export Permits for Freeport

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, Freeport telah sepakat untuk melakukan divestasi saham kepada pemerintah. Namun hal itu kembali dibantah pihak Freeport. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemerintah tidak perlu persetujuan dari pihak Freeport terkait divestasi saham. Sebab, kata dia, ketentuan divestasi 51 persen memang sudah ditegaskan pemerintah dalam berbagai aturan.

Pemerintah Bakal Tambah Saham Freeport Jadi 61 Persen, Bahlil Buka-bukaan Pertimbangannya

"Statement Freeport kemarin yang belum setuju. Kita tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas, persyaratan untuk operasional Freeport itu (divestasi) 51 persen harus. Masalah dia mau setuju dan enggak setuju, ya dia enggak setuju ya berarti ya enggak bisa," kata Bambang ditemui di kantor Kementerian ESDM, Selasa 22 Agustus 2017

Ia menerangkan, pemerintah sudah memberikan persyaratan jika Freeport ingin melakukan perpanjangan operasi 2 x 10 tahun dan mendapatkan ketentuan insentif perpajakan yang baik, maka harus melakukan divestasi tersebut dan berkewajiban melakukan pembangunan smelter di dalam negeri. 

MIND ID Cetak Pertumbuhan Positif di 2023, Simak Rinciannya

"Jadi itu pegangannya. Lho, kalau Freeport ngomong enggak setuju ya silakan aja, tapi ya pemerintah punya positioning begitu," kata dia. 

Bambang menegaskan, pemerintah tidak lagi memerlukan persetujuan Freeport terkait negosiasi divestasi saham. Sebab itu merupakan sebuah keharusan. Menurut Bambang, Freeport silahkan ambil pilihan, jika tidak setuju, artinya Freeport tetap kembali ke Kontrak Karya (KK) dan izin operasinya tetap habis pada 2021. 

"(Kalau sampai Oktober enggak tunduk) ya terserah dia, mau bubar juga, mau selesai juga enggak apa-apa, kalau dia enggak setuju mau kembalikan ke pemerintah kan juga bagus," ujar dia.

Dia pun mengakui itu adalah pilihan bagi Freeport, atau 'take it or leave it'. "Jadi, Riza membantah menteri, aah apa itu," ketus dia. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya