Biaya Isi Ulang E-Money Berpotensi Kerek Inflasi

Sejumlah kartu non tunai yang dikeluarkan beberapa bank.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bank Indonesia telah resmi mengeluarkan aturan yang mengatur biaya top up uang elektronik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Cincin E-Money yang Viral Disebut Hasil Evolusi, Ada tapinya

Salah satu poin yang diatur dalam aturan ini adalah skema harga atau biaya dalam transaksi isi ulang (top up) e-money yang berkisar antara Rp750 hingga maksimal Rp1.500.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, aturan tersebut justru mendorong inflasi dan kontradiktif dengan upaya BI mengendalikan inflasi.

Cara Meraih Untung dari Sistem Pembayaran Digital

"Peraturan baru BI tersebut justru mendorong inflasi khususnya di sektor jasa keuangan. Hal ini kontradiktif dengan upaya BI dalam mengendalikan inflasi. Meskipun top up yang dikenakan biaya di atas Rp200 ribu, yang paling terasa adalah fee off us alias berbeda bank," kata Bhima kepada VIVA.co.id, Kamis 21 September 2017.

Menurut dia, masyarakat seakan membayar jasa lebih mahal. Seharusnya, imbuh Bhima, di era uang elektronik, biaya transaksi menjadi lebih murah bukan malah menimbulkan inflasi.

Cara Atasi E-Money Kurang saat Masuk Tol, dan Mobil Baru Toyota

"Kemudian di dalam aturan ini ada pengaturan mengenai transparansi penggunaan biaya. Hal ini artinya seluruh bank penerbit wajib mempublikasikan biaya top up itu untuk apa saja," kata dia.

Selama ini, dia melanjutkan, masyarakat dipusingkan dengan mahalnya investasi infrastruktur e-money. Tapi, tidak pernah terbuka berapa keuntungan bank dan biaya untuk membangun infrastruktur tersebut.

"Kemudian solusi cost sharing idealnya bukan berbagi biaya dengan konsumen, tapi berbagi biaya antara tiga penyedia jasa yaitu bank penerbit e-money, jasa transportasi yang diuntungkan seperti perusahaan layanan tol, TransJakarta dan commuter line, serta merchant yang bekerja sama dengan bank dalam menyelenggarakan top up," ujar dia.

Sebagai informasi, dalam aturan teranyar itu dijelaskan, skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dirincikan dengan dua kategori. Pertama, top up on us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya, sedangkan untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750.

Kedua, top up off us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra. Ini dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya